Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bawaslu Rekomendasikan KPU Dharmasraya Terima Dokumen Bapaslon Adi Gunawan – Romi Siska

Jumat, 13 September 2024 | 09:20
Ory Sativa.

Ory Sativa.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum(KPU) untuk melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon paling lama 3 hari sejak rekomendasi diterima oleh pihak KPU Dharmasraya.

Disisi lain, pasca KPU RI RDP dengan komisi II DPR RI yang dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu dan DKPP tanggal 10 September kemarin, KPU RI menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dinas nomor 2038 tertanggal 11 september 2024 perihal Penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan satu pasang calon.

BacaJuga

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ TA 2025

Pimpinan DPRD Padang Lakukan Safari Ramadan

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebutkan dalam surat dimaksud, KPU RI memerintahkan KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran namun belum diberikan status pendaftarannya, apakah diterima atau dikembalikan.

“Meskipun demikian, ada persyaratan tambahan bagi parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, sementara parpol tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon lain pada rentang waktu tanggal 27 hingga 29 Agustus yang lalu,” ujar Ory.

Dikatakan Ory, Persyaratan administrasi tersebut adalah berupa surat pemberitahuan bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris parpol, dan sampaikan kepada pasangan calon dan partai politik koalisi awal, yang substansi isi penyampaiannya adalah, bahwa parpol dimaksud mendaftarkan pasangan calon yang berbeda dan berkoalisi dengan parpol yang berbeda pula dari sebelumnya.

“KPU sumbar sudah menginstruksikan kepada KPU dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi bawaslu tersebut secara bersamaan,” kata Ory pada Kamis 12 September 2024

Iya menyebutkan, Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh KPU dharmasraya, diantaranya adalah menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, dan didahului dengan sosialisasi kepada berbagai pihak.

“Selain jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, KPU Dharmasraya juga akan menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi paslon baru yang status pendaftarannya diterima, jadwal penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat calon,” sebutnya

KPU Dharmasraya diharapkan bersegera untuk melakukan koordinasi dengan partai politik, bawaslu setempat dan dengan pihak keamanan perihal tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi bawaslu dimaksud. (***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ TA 2025

Senin, 9 Maret 2026 | 21:29

...

Pimpinan DPRD Padang Lakukan Safari Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 | 13:33

...

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ingatkan Keutamaan Silaturahmi dan Al-Qur’an

Senin, 9 Maret 2026 | 08:05

...

KM Karya Bersama Mati Mesin di Perairan Mentawai, 7 ABK Selamat

Senin, 9 Maret 2026 | 08:03

...

JKA Ingatkan Walinagari Transparan Kelola Anggaran

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:34

...

Sambangi DPD RI, Rahmat Hidayat Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:31

...

WakaJati Sumbar Serahkan Bantuan untuk Warga Huntara di Padangpariaman

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:28

...

Buka Bersama dengan Wartawan, JKA Sampaikan Soal Kondisi Padangpariaman

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:24

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ TA 2025

Senin, 9 Maret 2026 | 21:29

Pimpinan DPRD Padang Lakukan Safari Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 | 13:33

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ingatkan Keutamaan Silaturahmi dan Al-Qur’an

Senin, 9 Maret 2026 | 08:05

KM Karya Bersama Mati Mesin di Perairan Mentawai, 7 ABK Selamat

Senin, 9 Maret 2026 | 08:03

JKA Ingatkan Walinagari Transparan Kelola Anggaran

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:34

Sambangi DPD RI, Rahmat Hidayat Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:31

WakaJati Sumbar Serahkan Bantuan untuk Warga Huntara di Padangpariaman

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:28

Buka Bersama dengan Wartawan, JKA Sampaikan Soal Kondisi Padangpariaman

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:24

TSR Pemko Pariaman Kunjungi Masjid Adam Sorin Kelurahan Jalan Baru

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:20

15 KK Korban Bencana Hidrometeorologi Terima Bantuan Stimulan Kemensos RI

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:15

Dejan Antonic Waspadai PSIM, Semen Padang Incar Poin Penuh di Kandang

Rabu, 4 Maret 2026 | 12:01
Oplus_0

Bupati Padangpariaman Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 4 Maret 2026 | 00:05
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.