Bukittinggi – Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 4 orang oknum anggota Satpol PP yang sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu oleh pihak terkait, keempatnya kemudian terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja.
Kasat Pol PP Kota Bukittinggi Joni Feri, Kamis 5 September 2024 menuturkan, keempatnya kemudian juga terbukti melanggar Pasal 4 tentang hak, kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e),
“Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam PANCA WIRA SATYA,” tuturnya.
Selanjutnya, Satpol PP menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi, mulai dari 05 September 2024 hingga 05 Oktober 2024. (**)