Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

KPU Sumbar: Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 22 September

Rabu, 11 September 2024 | 21:15
Ory Sativa.

Ory Sativa.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak nasional tahun 2024, pada hari Minggu, 22 September nanti.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, setelah penetapan pasangan calon dalam pleno tertutup, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dalam pleno terbuka yang akan digelar sehari setelah penetapan pasangan calon.

BacaJuga

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

“Hari ini, KPU sumbar sedang melaksanakan penelitian administrasi syarat calon perbaikan, hingga nanti hasil penelitian apakah syarat calon memenuhi syarat atau tidak akan diumumkan mulai tanggal 13 September mendatang bersamaan dengan visi misi dan program pasangan calon,” ujar Ory, Selasa, 10 September 2024.

Dikatakan Ory, Pengumuman hasil penelitian syarat calon sangat penting dilakukan agar masyarakat luas dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Sumbar, berkaitan dengan informasi kebenaran dan keabsahan persyaratan administrasi calon.

Tanggapan dan masukan masyarakat juga dapat disampaikan kepada KPU kabupaten kota terhadap persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota masing-masing.

“Jika tidak ada halangan, maka penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan hari Minggu. Halangan yang dimaksud antara lain, adanya calon yang meninggal dunia sebelum penetapan calon, adanya persyaratan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, serta adanya masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon yang disertai bukti dukung yang memadai, sehingga paslon menjadi tidak memenuhi syarat, mengingat paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang mendaftar hanya 2 pasangan calon,” tambahnya.

Sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun, dan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota berusia 25 pada saat penetapan calon, mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

Pasangan calon kepala daerah wajib memiliki KTP-El, ijazah SLTA sederajat, mendapatkan surat keterangan dari pengadilan yang menerangkan bahwa calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara personal atau corporait tanggung jawab calon yang merugikan keuangan negara serta tidak sedang dinyatakan pailit.

Paslon juga wajib tidak pernah melakukan perbuatan tercela, menyerahkan tanda terima LHKPN yang diterbitkan oleh KPK, memiliki NPWP, menyerahkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan 5 tahun berturut-turut, menyerahkan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, serta menyusun visi misi dan program kerja paslon berdasarkan RPJPD. (***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

...

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

...

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

...

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

...

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

...

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

...

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

...

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

...

BERITA TERKINI

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.