Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mona Sisca: Uji Konsekuensi Jangan Menghambat Akses Informasi Publik

Rabu, 11 September 2024 | 21:37
Mona Sisca.

Mona Sisca.

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan salah satu yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) untuk memproses pengecualian informasi melalui proses Uji Konsekuensi namun jangan jadikan ini sebagai penghambat masyarakat untuk mendapatkan akses informasi publik.

Demikian uraian Mona Sisca, Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) saat menjadi narasumber
di kegiatan bimtek peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bersama Diskominfotik Provinsi Sumbar, Rabu (11/9/2024).

BacaJuga

Remaja Terpapar Konten Negatif, Yusri Latif Serukan Penguatan Moral

BNNP Sumbar Musnahkan Puluhan Kg Ganja Kering, 5 Tersangka Diamankan

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPID Robert Cenedy yang didampingi Waka KPID Eka Jumiati, Komisioner Edra Mardi dan Komisioner Yusrin Trinanda di Kantor KPID Sumbar.

“Kegiatan ini adalah merupakan wujud implementasi KPID sebagai lembaga publik menjalankan UU no 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. Diharapkan kegiatan bisa meningkatkan standar layanan informasi melalui sumbar daya PPID hingga bisa memaksimalkan klasifikasi pengelolaan data dan informasi. Baik informasi terbuka maupun informasi dikecualikan hingga melakukan uji konsekuensi informasi,” sambut Ketua KPID, Robert.

Mona Sisca memaparkan klasifikasi informasi publik hingga tahapan dan penjelasan tentang uji konsekuensi informasi publik.

“Sesuai Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi, PPID badan publik harus mampu mengklasifikasikan informasi dan data sesuai kategorinya terangkum dalam Daftar Informasi Publik (DIP),” ujar Mona Sisca.

Lalu jika dalam pengklasifikasian tersebut ada pertimbangan Pasal 17 UU 14/2008, Informasi status Dikecualikan (ditutup atau dirahasiakan) maka harus melalui proses pengujian yang dinamakan proses Uji Konsekuensi oleh PPID, dan jika proses Uji Konsekuensi menghasilkan kesimpulan bahwa informasi tersebut memenuhi syarat untuk diberi status Dikecualikan maka dibuatkan Berita Acara Uji Konsekuensi untuk selanjutnya berdasarkan Berita Acara tersebut dikeluarkan Surat Keputusan penetapan,” Papar Mona Sisca.

Senada dengan itu, Indra Sukma Kabid IKP Kominfotik Sumbar juga menyebutkan bahwa PPID juga mempunyai hak melakukan uji konsekuensi informasi apabila informasi tersebut berdampak merugikan orang banyak dan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

“Kita berhak juga melakukan uji konsekuensi terhadap informasi atau data yang menurut pandangan serta UU yang berlaku adalah informasi dikecualikan. Begitu juga sebaliknya kita bisa memberikan informasi dikecualikan, jika diperintah oleh majelis komisioner diputusan sidang sengketa informasi untuk membuka informasi tersebut asalkan informasi dikecualikan tersebut sudah melewati uji konsekuensi Majelis di sidang sengketa KI Sumbar. Jadi ada landasan UU yang relevan dengan itu,” tutup Indra Sukma.(KISB)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Remaja Terpapar Konten Negatif, Yusri Latif Serukan Penguatan Moral

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:44

...

BNNP Sumbar Musnahkan Puluhan Kg Ganja Kering, 5 Tersangka Diamankan

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:42

...

Semen Padang FC Latihan Perdana, Baru 11 Pemain Hadir Termasuk Rekrutan Baru

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:40

...

Padang Hapus Denda PBB P2, Berlaku hingga 31 Agustus 2025

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:38

...

Semen Padang Lepas Gala Pagamo, Persebaya Jadi Tujuan Berikutnya?

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:35

...

Monev Keterbukaan Informasi 2025, Pemprov Sumbar Targetkan 30% OPD Informatif

Selasa, 8 Juli 2025 | 09:54

...

Rahmat Saleh : Dunia Pendidikan Jadi Awal Regenerasi Petani Muda

Senin, 7 Juli 2025 | 22:00

...

Rotasi di Polda Sumbar: Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Strategis

Senin, 7 Juli 2025 | 21:57

...

BERITA TERKINI

Remaja Terpapar Konten Negatif, Yusri Latif Serukan Penguatan Moral

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:44

BNNP Sumbar Musnahkan Puluhan Kg Ganja Kering, 5 Tersangka Diamankan

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:42

Semen Padang FC Latihan Perdana, Baru 11 Pemain Hadir Termasuk Rekrutan Baru

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:40

Padang Hapus Denda PBB P2, Berlaku hingga 31 Agustus 2025

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:38

Semen Padang Lepas Gala Pagamo, Persebaya Jadi Tujuan Berikutnya?

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:35

Monev Keterbukaan Informasi 2025, Pemprov Sumbar Targetkan 30% OPD Informatif

Selasa, 8 Juli 2025 | 09:54

Rahmat Saleh : Dunia Pendidikan Jadi Awal Regenerasi Petani Muda

Senin, 7 Juli 2025 | 22:00

Rotasi di Polda Sumbar: Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Strategis

Senin, 7 Juli 2025 | 21:57

Truk Bermuatan Berat Terbalik di Panorama Dua Padang, Diduga Rem Blong

Senin, 7 Juli 2025 | 21:54

Bupati Padangpariaman Tegaskan Pembatalan Pekan Kebudayaan Terkait Efesiensi Anggaran

Senin, 7 Juli 2025 | 08:25

Katumbak Anak Abak Meriahkan Acara Puncak Budaya Hoyak Tabuik Piaman

Senin, 7 Juli 2025 | 06:18

Turis Mancanegara Antusias Saksikan Tabuik Piaman

Senin, 7 Juli 2025 | 06:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.