Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Penjelasan KPU Sumbar soal Larangan Penarikan Calon Kepala Daerah oleh Parpol

Sabtu, 7 September 2024 | 15:47
Ory Sativa.

Ory Sativa.

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menegaskan setelah mendaftarkan pasangan calon kepala daerah ke kantor KPU masing-masing, partai politik dilarang menarik calonnya, begitu juga sebaliknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. Selain itu ia menyebut calon yang sudah didaftarkan parpol ke KPU masing-masing juga dilarang mengundurkan diri dari kontestasi Pilkada.

BacaJuga

Cindy Monica Serahkan Bantuan untuk Masyarakat di Pariaman

Buntut Video Viral Siswi Berkelahi, Yota Balad Imbau Siswa Jaga Etika

Hal itu diatur dalam ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Pilkada, yang berbunyi Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya, jika Parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, parpol yang telah mendaftarkan calon tersebut tidak dapat mengusulkan calon pengganti dan parpol tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan,” katanya, Jumat, 6 September 2024.

Dijelaskannya, pada saat melakukan pendaftaran kepala daerah, parpol menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU berupa dokumen B. Pencalonan-Parpol-KWK. Dalam dokumen B. Pencalonan-Parpol.KWK tersebut tertuang 5 kesepakatan yang ditandatangani di atas materai oleh paslon bersama ketua dan sekretaris partai politik masing-masing tingkatan.

“Dalam dokumen pencalonan tersebut, parpol koalisi bersama paslon bersepakat untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan sepakat untuk tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan,” ujarnya.

Selanjutnya kesepakatan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, sepakat mengikuti tahapan pemilihan serta serta kesepakatan bahwa naskah visi misi dan program paslon disusun berdasarkan RPJP daerah masing-masing. (**)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Cindy Monica Serahkan Bantuan untuk Masyarakat di Pariaman

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:20

...

Buntut Video Viral Siswi Berkelahi, Yota Balad Imbau Siswa Jaga Etika

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:17

...

148 Orang CPNS Pemko Pariaman Ikuti Latsar

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:14

...

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal di Pasaman, Alat Berat Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:59

...

Kebakaran di Padang Timur, Pemkot Salurkan Bantuan untuk Korban

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:43

...

Liga 4 PSSI Sumbar Dimulai 22 Januari, 10 Tim Bersaing

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:37

...

Ini Arahan Mendagri untuk Daerah Pasca Bencana

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:56

...

Pemko Pariaman Gelar Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2027

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:53

...

BERITA TERKINI

Cindy Monica Serahkan Bantuan untuk Masyarakat di Pariaman

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:20

Buntut Video Viral Siswi Berkelahi, Yota Balad Imbau Siswa Jaga Etika

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:17

148 Orang CPNS Pemko Pariaman Ikuti Latsar

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:14

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal di Pasaman, Alat Berat Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:59

Kebakaran di Padang Timur, Pemkot Salurkan Bantuan untuk Korban

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:43

Liga 4 PSSI Sumbar Dimulai 22 Januari, 10 Tim Bersaing

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:37

Ini Arahan Mendagri untuk Daerah Pasca Bencana

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:56

Pemko Pariaman Gelar Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2027

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:53

Mulyadi Terima Kunjungan Kepala BBPOM Padang

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:50

500 Guru MDTA Kota Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:50

109 Pedagang Pasar Pagi dan Basah Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:48

IMBI Sumbar Peduli Bencana, Salurkan Bantuan Rendang kepada Masyarakat Kota Pariaman

Senin, 12 Januari 2026 | 22:46
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.