Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

RTKD, Badan Publik Jangan Anggap Remeh Keterbukaan Informasi!

Sabtu, 28 September 2024 | 10:32
Musfi Yendra.

Musfi Yendra.

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Keterbukaan informasi publik merupakan kesepakatan secara internasional, ditandai dengan momentum Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia yang diperingati setiap 28 September, tepat hari ini. Hingga saat ini sebanyak 65 negara telah memperingati RTKD, termasuk Indonesia.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan isu internasional, tidak hanya di Indonesia.

BacaJuga

Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Dukung Program GERMAS SAPA

Pemkab Padangpariaman Kunjungi Kantah Padangpariaman

“Keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan saja aturan yang dijalankan di Indonesia. Namun keterbukaan informasi merupakan satu aturan yang dijalankan diberbagai negara di dunia. Hal ini dilatarbelakangi dengan momentum Right to Know Day, yang digagas oleh aktivis keterbukaan dan PBB di Bulgaria 28 September 2002 lalu,” ungkap Musfi.

Dijelaskan Musfi, kemudian PBB pada tanggal 17 November 2015, melalui Konferensi Umum UNESCO mendeklarasikan Hari Hak untuk Tahu Sedunia tanggal 28 September juga sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (IDUAI). Kemudian pada tahun 2019 Majelis Umum PBB memproklamasikan IDUAI, dan diperingati pada tanggal 28 September setiap tahunnya.

“Keterbukaan informasi publik menjadi perhatian serius oleh PBB, dan negara-negara di seluruh dunia. Karena hak informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ungkap Musfi.

Dikatakan Musfi, di Indonesia tentang keterbukaan informasi sudah diatur dalam pembukaan UUD 1945 jauh sebelum UU KIP lahir, sebagaimana diatur pada 28F.  Yaitu, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Jika bicara tentang keterbukaan informasi publik bahkan Indonesia lebih dahulu membuat regulasi ini, sebagaimana diatur dalam pembukaan UUD 1945,  bahkan jauh sebelum ada RTKD yang diperingati setiap 28 September ini,” ungkap Musfi.

Musfi mengingatkan kepada badan publik terutama di Provisinsi Sumatera Barat jangan anggap remeh soal keterbukaan informasi ini.

“Saya ingatkan kepada badan publik di Sumbar, mulai dari OPD Pemprov, lembaga vertikal, kampus, sekolah, dinas-dinas kabupaten/kota, pemerintahan nagari, BUMD, Bumnag, lembaga pemerintah lainya, lembaga yang menerima anggaran dari pemerintah,  termasuk lembaga filantropi yang menghimpun dana publik, jangan anggap remeh soal keterbukaan informasi ini,” tegasnya.

Musfi mengimbau kepada badan publik untuk serius membentuk dan membenahi pintu gerbang keterbukaan informasinya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Komisi Informasi Sumbar mengimbau kepada badan publik agar membentuk dan membenahi PPID masing-masing. KI Sumbar juga siap mendampingi dan melakukan pembinaan dalam pengelolaan PPID ini. Namun jika badan publik tetap menganggap remeh soal keterbukaan informasi ini, siap-siap saja diseret oleh publik ke meja hijau sengketa di Komisi Informasi. Kami juga siap menyidangkannya!,” ungkap Musfi.

ShareTweetSend

Berita Terkait

Oplus_0

Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Dukung Program GERMAS SAPA

Rabu, 29 April 2026 | 06:24

...

Oplus_0

Pemkab Padangpariaman Kunjungi Kantah Padangpariaman

Rabu, 29 April 2026 | 06:20

...

Oplus_0

Pj Sekda Padangpariaman Paparkan

Rabu, 29 April 2026 | 06:15

...

Oplus_0

Padang Pariaman Perkuat Komitmen Menuju Pembangunan Berkelanjutan ‎

Rabu, 29 April 2026 | 06:08

...

Wacana Pemindahan Kantor Disdikbud, Ini Penjelasan Pj. Sekda Padangpariaman

Rabu, 29 April 2026 | 06:06

...

GOW Pariaman Gelar Seminar “Perempuan Cerdas dan Berkarakter”

Rabu, 29 April 2026 | 06:03

...

Kodaeral II Padang Panen Raya Ikan Nila di Desa Kampung Kandang

Rabu, 29 April 2026 | 05:59

...

Diskominfo Kota Pariaman Dan BPS Adakan Rapat Evaluasi EPSS

Rabu, 29 April 2026 | 05:57

...

BERITA TERKINI

Oplus_0

Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Dukung Program GERMAS SAPA

Rabu, 29 April 2026 | 06:24
Oplus_0

Pemkab Padangpariaman Kunjungi Kantah Padangpariaman

Rabu, 29 April 2026 | 06:20
Oplus_0

Pj Sekda Padangpariaman Paparkan

Rabu, 29 April 2026 | 06:15
Oplus_0

Padang Pariaman Perkuat Komitmen Menuju Pembangunan Berkelanjutan ‎

Rabu, 29 April 2026 | 06:08

Wacana Pemindahan Kantor Disdikbud, Ini Penjelasan Pj. Sekda Padangpariaman

Rabu, 29 April 2026 | 06:06

GOW Pariaman Gelar Seminar “Perempuan Cerdas dan Berkarakter”

Rabu, 29 April 2026 | 06:03

Kodaeral II Padang Panen Raya Ikan Nila di Desa Kampung Kandang

Rabu, 29 April 2026 | 05:59

Diskominfo Kota Pariaman Dan BPS Adakan Rapat Evaluasi EPSS

Rabu, 29 April 2026 | 05:57

Gelanggang Randai Rang Mudo, Melestarikan Budaya Minangkabau di Kalangan Generasi Muda

Rabu, 29 April 2026 | 05:56
Oplus_0

Yota Balad Audiensi dengan Sestama BNPB, terkait Penanganan Pasca Bencana di Kota Pariaman

Rabu, 29 April 2026 | 05:53

BPC HIPMI Pariaman Periode 2026-2029 Dilantik, Ini Pesan Mulyadi

Rabu, 29 April 2026 | 05:50

Pemko Pariaman Laksanakan Upacara Hari Otda ke XXX

Rabu, 29 April 2026 | 05:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.