Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sekda Padangpariaman Pastikan Berita Seminar bagi Guru PPPK Hoaks, Ingatkan Bahaya UU ITE

Rabu, 25 September 2024 | 22:54
Rudi Rilis.

Rudi Rilis.

Share on FacebookShare on Twitter

Parit Malintang — Terkait dengan adanya pemberitaan yang terindikasi hoaks perihal calon PPPK Padang Pariaman dimintai Rp200rb/orang, Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis secara tegas menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tidak pernah mengetahui dan memfasilitasi kegiatan seminar bagi guru-guru di Padang Pariaman.

Pernyataan itu disampaikan Sekda Rudy menyikapi adanya tuduhan Pemkab Padang Pariaman memaksa para guru untuk mengikuti seminar tersebut, apalagi memerintahkan untuk meminta pungutan terhadap masing masing guru tersebut.

BacaJuga

Firdaus kembali Dipercaya Jadi Ketua DPW PKB Sumbar

Mulyadi Usulkan Yota Balad Sebagai Ketua DMI Kota Pariaman

“Bagaimana bisa dianggap melakukan pemaksaan dan pungutan kepada para guru, sementara kita saja tidak pernah tahu kegiatan tersebut?” Tandas Sekda Rudy mempertanyakan Rabu (25/9) di ruang kerjanya.

Menurut sekda, soal penggunaan biaya operasional sekolah (BOS) pada masing-masing sekolah, itu sudah ada petunjuk penggunaannya. Selain itu juga dilakukan evaluasi dan audit secara berkala.

Mengingat kemajuan teknologi informasi yang demikian cepat, Sekda Rudi meminta semua pihak untuk lebih dulu meneliti dan menyaring informasi sebelum menyimpulkan, yang dalam agama Islam disebut Tabayyun.

Namun Sekda Rudy, telah menginstruksikan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan, untuk melakukan pengecekan terhadap informasi liar yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

“Dan setelah ditelusuri, diketahui kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh SBI, dan Pemerintah Daerah Padang Pariaman tidak mengetahui sama sekali, apalagi memfasilitasi kegiatan tersebut,” sebutnya.

Berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan dilarang, dan perlu setiap orang untuk lebih hati-hati dalam menyebarluaskan informasi.

Itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. (Rel)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Firdaus.

Firdaus kembali Dipercaya Jadi Ketua DPW PKB Sumbar

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:44

...

Mulyadi Usulkan Yota Balad Sebagai Ketua DMI Kota Pariaman

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:12

...

Gunakan Trotoar dan Taman, PKL di Padang Ditertibkan

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:03

...

KONI Pariaman Terima Hibah Rp.750 Juta dari Pemko

Rabu, 21 Januari 2026 | 08:13

...

Pelantikan Pejabat Eselon II Pemko Pariaman, Afwandi Jabat Inspektur Inspektorat

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:36

...

Josal vs PSP Padang Jadi Pembuka Liga 4 Sumbar, Ini Jadwal Lengkapnya

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:31

...

Cindy Monica Serahkan Bantuan untuk Masyarakat di Pariaman

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:20

...

Buntut Video Viral Siswi Berkelahi, Yota Balad Imbau Siswa Jaga Etika

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:17

...

BERITA TERKINI

Firdaus.

Firdaus kembali Dipercaya Jadi Ketua DPW PKB Sumbar

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:44

Mulyadi Usulkan Yota Balad Sebagai Ketua DMI Kota Pariaman

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:12

Gunakan Trotoar dan Taman, PKL di Padang Ditertibkan

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:03

KONI Pariaman Terima Hibah Rp.750 Juta dari Pemko

Rabu, 21 Januari 2026 | 08:13

Pelantikan Pejabat Eselon II Pemko Pariaman, Afwandi Jabat Inspektur Inspektorat

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:36

Josal vs PSP Padang Jadi Pembuka Liga 4 Sumbar, Ini Jadwal Lengkapnya

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:31

Cindy Monica Serahkan Bantuan untuk Masyarakat di Pariaman

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:20

Buntut Video Viral Siswi Berkelahi, Yota Balad Imbau Siswa Jaga Etika

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:17

148 Orang CPNS Pemko Pariaman Ikuti Latsar

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:14

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal di Pasaman, Alat Berat Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:59

Kebakaran di Padang Timur, Pemkot Salurkan Bantuan untuk Korban

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:43

Liga 4 PSSI Sumbar Dimulai 22 Januari, 10 Tim Bersaing

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:37
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.