Pariaman — Pj Walikota Pariaman, Roberia tak jadi memberikan sanksi kepada pejabat yang menolak dirinya. Sebelumnya beberapa Pejabat Tinggi Pratama yang ada di Pemerintah Kota Pariaman, menandatangani penolakan terhadap orang nomor satu di Kota Pariaman ini, ke Kementerian Dalam Negeri dan pihak lainnya, tertanggal 29 Februari 2024 yang lalu.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat, sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di Daerah pada tanggal 26 Agustus 2024, yang menegaskan kepada PJ Wako, Roberia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memeriksa kepada 38 ASN tersebut.
“Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Pejabat yang melakukan Penolakan tertulis terhadap Pj Walikota Pariaman dikenakan Sanksi Berat, namun Pj Wali Kota Pariaman, Roberia selaku PPK, tidak menjatuhkan sanksi, karena pejabat tersebut telah mengakui perbuatannya dan saling bermaafan satu sama lain, dan persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan,” ujar Plt Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, ketika memberikan keterangan kepada awak media dalam Konferensi Pers terkait Hasil Pemeriksaan Pejabat yang melakukan Penolakan kepada Pj. Walikota, di ruang rapat walikota, Balaikota Pariaman, Jum’at sore (6/9/2024).
Dalam hukuman disiplin berat yang dapat diterima ASN antara lain, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan (non job) dan yang terakhir adalah pemberhentian dari status ASN. (*)
Komentar