Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Idham Fadhli: Pengecualian Informasi di Badan Publik Harus melalui Uji Konsekuensi

Pengecualian Harus Didasarkan Undang-Undang

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:53
Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhli, menjadi narasumber seminar keterbukaan informasi publik di Polda Sumbar, Selasa, 15/10.

Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhli, menjadi narasumber seminar keterbukaan informasi publik di Polda Sumbar, Selasa, 15/10.

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, mengatakan keterbukaan informasi publik adalah sebuah keniscayaan yang wajib diterapkan oleh semua badan publik. Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, saat menjadi narasumber seminar keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Polda Sumbar, Selasa, 15/10, yang diikuti oleh jajaran Polda Sumbar dan 19 Polres kabupaten kota di Sumbar.

“Seluruh badan publik wajib membuka diri dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Idham Fadhli.

BacaJuga

Pemkab Padangpariaman Bantah Abaikan Jembatan Anduriang

Pemkab Padangpariaman Dorong Budaya Inovasi Jadi Motor Peningkatan Pelayanan Publik

Idham Fadhli menambahkan pada prinsipnya semua informasi di badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses sehingga wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat, kecuali beberapa informasi yang dikecualikan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

“Pada pasal 17 UU KIP memang ada beberapa informasi yang bersifat tertutup atau dikecualikan,
dimana badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan seperti informasi yang menyangkut data pribadi seseorang, riwayat kesehatan seseorang, rahasia negara, perlindungan persaingan usaha, kekayaan intelektual atau informasi yang dikhawatirkan akan menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Fadhil panggilan karib Idham Fadhli.

Fadhil menjelaskan pengecualian terhadap informasi publik bersifat khusus dan terbatas. Pengecualian itu harus didasarkan kepada UU dan mesti melewati Uji Konsekuensi oleh badan publik.

“Jika terdapat informasi publik yang ingin dikecualikan, badan publik harus melakukan Uji Konsekuensi terlebih dahulu. Namun pengecualian ini tentu tidak mudah, karena ia bersifat ketat dan terbatas. Artinya pengecualian informasi hanya bisa dilakukan jika memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat yakni UU,” ujar Fadhil.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sudah diatur mekanisme Uji Konsekuensi.

“Uji konsekuensi merupakan proses yang harus dilakukan oleh badan publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan. Langkah pertama mengidentifikasi dokumen informasi publik yang dikecualikan. Lalu mencatat Informasi yang akan dikecualikan. Setelah itu menganalisis Undang-Undang yang dijadikan dasar pengecualian. Kemudian hasil Uji Konsekuensi itu disahkan oleh pimpinan instansi dalam bentuk Surat Keputusan,” ujar Fadhil.

“Namun meski demikian hasil Uji Konsekuensi tersebut bisa saja nanti dibatalkan oleh Komisi Informasi melalui Uji Publik oleh Majelis Komisioner saat persidangan jika dianggap tidak sesuai UU atau demi kepentingan yang lebih besar,” pungkas Idham Fadhli. (KISB)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Padangpariaman Bantah Abaikan Jembatan Anduriang

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:57

...

Pemkab Padangpariaman Dorong Budaya Inovasi Jadi Motor Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:53

...

Pemkab Padangpariaman Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:48

...

BPKD Padangpariaman Digitalisasi Pemungutan BPP-P2

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:43

...

Pemkab Padangpariaman Minta Mobil Sampah ke Pemprov DKI Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:40

...

Padangpariaman Percepat Pengerukan Batang Ulakan untuk Atasi Banjir

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:35

...

Duta Genre Padangpariaman Ditutup, Ini Pemenangnya

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:32

...

SD 05 Batang Anai akan Dibangun kembali oleh YCAB

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:28

...

BERITA TERKINI

Pemkab Padangpariaman Bantah Abaikan Jembatan Anduriang

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:57

Pemkab Padangpariaman Dorong Budaya Inovasi Jadi Motor Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:53

Pemkab Padangpariaman Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:48

BPKD Padangpariaman Digitalisasi Pemungutan BPP-P2

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:43

Pemkab Padangpariaman Minta Mobil Sampah ke Pemprov DKI Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:40

Padangpariaman Percepat Pengerukan Batang Ulakan untuk Atasi Banjir

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:35

Duta Genre Padangpariaman Ditutup, Ini Pemenangnya

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:32

SD 05 Batang Anai akan Dibangun kembali oleh YCAB

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:28

Akses Darurat Disiapkan di Jembatan Anduriang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:37

Normalisasi Batang Anai Capai 30 Persen, Jembatan Anduriang Segera Dibangun

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:35

Pemkab Padangpariaman Pastikan Pembangunan Jembatan Anduriang Tahun Ini

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:33

Perkuat Akuntablitas Daerah, Wabup Padangpariaman Targetkan Nilai A SAKIP Padangpariaman A

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.