Padang – Polda Sumbar menggelar seminar hukum keterbukaan informasi publik. Seminar ini digagas oleh bidang hukum Polda Sumbar mengangkat tema “Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polda Sumbar Dalam Rangka Membangun Kepercayaan Publik Guna Mewujudkan Polri yang Presisi” di kantor Polda Sumbar, Selasa, 15/10.
Seminar ini menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhli, sebagai narasumber. Selain itu juga mengundang Kepala Perwakilan Ombudsman, Kepala Dinas Kominfo Sumbar serta akademisi dari Fisip Unand sebagai narasumber.
Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Prabowo Santoso, yang membuka seminar ini mengatakan keterbukaan informasi publik adalah unsur utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan atau lembaga yang baik.
“Keberhasilan program reformasi melahirkan sistem pemerintahan yang terbuka sehingga informasi di badan publik harus dapat diakses dengan mudah dan cepat,” ungkap Prabowo Santoso.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar, Kombes Pol Janes H Simamora mengatakan keterbukaan informasi adalah sebuah kepastian di setiap badan publik termasuk Polda Sumbar sehingga jajaran kepolisian harus memahami Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Acara ini sangat penting bagi Bapak Ibu jajaran kepolisian. Sehingga harus diikuti dengan serius. Karena nanti sewaktu waktu jika ada permintaan data dari masyarakat wajib dijawab, sehingga harus memahami alur dan prosedur untuk menjawabnya sesuai dengan UU KIP,” jelas mantan Kapolres Lembata ini.
Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhli, mengapresiasi Bidang Hukum Polda Sumbar yang telah menggagas seminar keterbukaan informasi publik ini.
“Dari dari Komisi Informasi Sumbar sangat mengapresiasi Bidang Hukum Polda Sumbar di bawah komando Bapak Kombes Janes yang telah mengangkat seminar keterbukaan informasi publik. Ini tentu saja bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sumbar untuk memahami dan menerapkan UU KIP di jajaran Polda Sumbar,” ujar Idham Fadhli.
Komentar