Padang – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera berkomitmen untuk membenahi layanan informasi publiknya. Hal itu ditandai dengan melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Jumat malam, 8 November 2024, dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Provinsi dan Kabupaten Kota se-Sumatera Barat di Padang.
Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Barat, Buchari M, mengatakan sebagai badan publik lembaganya akan berkomitmen untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Insyaa Allah BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat akan membenahi tatakelola layanan informasi publik sebagaimana amanat Undang-undang dan juga peraturan Komisi Informasi, untuk itu kami malam ini menandatangani kerjasama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat, terutama ke depannya dalam pendampingan dan pembinaan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seluruh lembaga BAZNAS yang ada di Sumbar,” ungkapnya.
Dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut dihadiri 120 orang yang terdiri dari pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Barat dan juga pimpinan serta pegawai sekretariat BAZNAS Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menyambut baik kerjasama yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat ini. Dikatakannya ini menjadi momentum bagi BAZNAS sebagai badan publik yang menghimpun dana umat untuk menjalankan prinsip keterbukaan dan transparan.
“Alhamdulillah kita menyambut baik kerjasama ini. Sebagai badan publik BAZNAS wajib menjalankan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi terkait standar layanan informasi publik. Kami dari KI Sumbar siap melakukan pendampingan dan pembinaan. Saya minta BAZNAS baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dapat segera membentuk PPID-nya,” ungkap Musfi.
Ditambahkan Musfi, ia berharap semua badan publik yang menghimpun dana dari masyarakat baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk dapat menjalankan amanat Undang-undanga Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Jika semua BAZNAS dan LAZ di Sumatera Barat sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), maka tahun depan dapat diikutkan menjadi peserta Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh KI Sumbar,” pungkasnya. (*)
Komentar