Padangpariaman — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya, dalam penanganan permasalahan kemiskinan di tengah masyarakat.
Upaya tersebut dapat dilihat melalui peningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah, sesuai dengan tupoksi masing-masing dalam melakukan intervensi keluarga miskin dan miskin ekstrim.
Di samping itu juga menekankan keterlibatan lembaga non pemerintahan dalam penanggulangan kemiskinan seperti (Baznas, swasta, para perantau, tokoh masyarakat dan LSM), memastikan KK sasaran keluarga miskin ekstrem terdata dalam DTKS.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis, saat membuka Rakor penanggulangan kemiskinan, yang dilaksanakan di Grand Premiere Basko, 31/10/2024 yang dihadiri oleh walinagari, Camat, kepala perangkat daerah terkait dan tim koordinator penanggulangan kemiskinan /TKPK, serta BPJS, Angkasa Pura.
“Rakor ini salah satu upaya sinergitas pemangku kepentingan dalam pengentasan kemiskinan di Padang Pariaman,” sebut Rudy.
Perlu dipahami bersama, bahwa angka kemiskinan ekstrem di Padang Pariaman masih berada pada angka 0,27 persen atau sekitar 1.139 jiwa. “Semua itu menjadi tantangan dan tanggungjawab kita bersama untuk menurunkannya, bahkan menjadi nol persen,” katanya.
“Di sinilah makanya diperlukan intervensi lintas sektor dalam penanganan penanggulangan kemiskinan ini,” pungkas Rudy.
Dia menjelaskan, kemiskinan merupakan kondisi ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Sementara itu, kemiskinan ekstrim merupakan kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem. (ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar) makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi).
Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Padang Pariaman tampak didampingi Asisten Administrasi Umum Fakhriyeti, Kepala Bapelitbangda Azwarman dengan menghadirkan narasumber dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Pusat.
Tugas dan fungsi masing-masing stakeholder terkait sudah termuat dalam keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor. 483/KEP/BPP/2022 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan tahun 2022-2024. (rel/red)
Komentar