Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Dua TPS di Sumbar Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Sabtu, 30 November 2024 | 06:33
Share on FacebookShare on Twitter

Bukittinggi – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah ditemukan beberapa masalah yang mempengaruhi kelancaran proses pemungutan suara pada Pemilu 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Medo Patria, Komisioner KPU Sumatera Barat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, saat melakukan monitoring rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Jumat (29/11/2024).

Medo mengungkapkan PSU direkomendasikan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah menemukan dua dugaan pelanggaran serius yang dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara.

BacaJuga

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

“Hingga hari ini, setidaknya ada dua TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas untuk dilakukan PSU. Rekomendasi ini disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Medo.

Masalah yang Ditemukan di TPS

Pelanggaran pertama yang ditemukan terkait dengan indikasi pemilih yang tidak memenuhi syarat. Di TPS 9 di Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, ditemukan dua pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau tidak berdomisili di wilayah tersebut. Hal ini berpotensi merusak prinsip dasar pemilu yang menuntut setiap pemilih terdaftar dan memenuhi syarat administrasi.

Kasus kedua terjadi di TPS 8, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, di mana ada dugaan pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali di tempat yang berbeda. Medo menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran yang serius dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang keabsahan pemilihan dan pemberian suara.

“Di Kabupaten Dharmasraya, ada dugaan kuat pemilih melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 516 UU Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dapat dikenakan sanksi pidana, dengan hukuman penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta,” jelas Medo.

Jadwal Pemungutan Suara Ulang

Sebagai langkah untuk memastikan keadilan dan integritas pemilu, PSU di kedua TPS tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Desember 2024. KPU Sumbar berharap dengan dilaksanakannya PSU, proses pemungutan suara dapat berlangsung lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada lagi pelanggaran yang merugikan pemilih atau pasangan calon.

Medo juga menekankan bahwa KPU Sumbar terus berupaya untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparansi, akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan lancar dan tidak ada celah bagi pelanggaran. PSU adalah langkah yang diambil untuk menjaga kualitas dan integritas hasil pemilu,” pungkasnya.

Dengan pelaksanaan PSU ini, diharapkan seluruh pemilih di kedua TPS yang bermasalah dapat memberikan suara mereka secara sah, sehingga hasil pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan sah.
(***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

...

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

...

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

...

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

...

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

...

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

...

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

...

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

...

BERITA TERKINI

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.