Padang — Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang secara mandiri oleh Pasangan Calon (Paslon) Pilkada, Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi minta Paslon tertibkan secara mandiri.
“APK difasilitasi KPU otomatis sebelum 24 November 2024 sudah ditertibkan, APK Paslon dipasang mandiri kita harap sebelum masa tenang juga sudah ditertibkan secara mandiri oleh masing Paslon,” ujar Jons Manedi, Kamis 21/11-2024.
Rakor pembersihan APK ini juga akan membahas soal iklan di media online dan akun media sosial resmi Paslon Pilkada.
“Semua iklan di akun resmi sudah dihapus sebelum 24 November 2024, termasuk iklan Paslon di media daring atau media online yang dipasang Paslon secara mandiri,” ujar Jons Manedi.
Bahkan akun media sosial resmi didaftarkan Paslon harus ditakedown sebelum 00.01 Wib 24 November 2024.
Alat peraga yang tidak ditertibkan, terutama di tempat strategis di perumahan warga, maka Pemerintah Daerah sudah bisa menertibkan berdasarkan Perda masing-masing.
“Ini biasanya oleh pemerintah daerah yang menertibkan dilakukan Satpol PP,” ujar Jons Manedi.
Sedangkan kampanye di luar jadwal maka yang akan memproses hingga keluar rekomendasi atas pelanggaran itu Bawaslu.
“Karena berkampanye di masa tenang masuk kampanye di luar jadwal, sanksi nya jelas dan tegas di UU Pilkada,” ujar Jons Manedi.
Rakor ini tentunya melahirkan rekomendasi soal pembersihan APK Paslon demi Pilkada bermartabat berarti untuk negeri.
Rakor Pembersihan APK ini dihadiri berbagai stakeholder baik dari pihak pemerintah maupun TNI dan POLRI serta BINDA Sumbar, KPID Sumbar.(***)
Komentar