Padang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan Baznas Sumbar harus menyerahkan data penerima zakat kepada pemohon informasi Penaharian.com. Hal ini tertuang dalam Putusan Komisi Informasi Sumbar yang dibacakan pada sidang putusan sengketa informasi antara Pemohon Penaharian.com dengan Termohon Baznas Sumbar, di kantor Komisi Informasi Sumbar, Jumat, 1/11.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Musfi Yendra bersama dua anggota majelis, Mona Sisca dan Idham Fadhli, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menerima sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh pihak Pemohon dengan nomor register 21/VIII/KISB-PS/2024.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili sendiri dan memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
“Memerintahkan Baznas Sumbar memberikan salinan dokumen rincian yang berisikan waktu tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan untuk Kabupaten Pasaman Barat. Salinan dokumen rincian nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumlah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 serta dokumentasinya untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat,” ujar Ketua Majelis Musfi Yendra membacakan putusan.
Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.
Majelis Komisioner dalam persidangan, juga menyampaikan kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.
Sengketa informasi antara Penaharian dengan Baznas Sumbar bermula permintaan informasi yang diajukan Penaharian kepada Baznas Sumbar. Namun Baznas menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan itu termasuk informasi yang dikecualikan. Penaharian kemudian menggugat Baznas Sumbar ke Komisi Informasi Sumbar. (*)
Komentar