Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Putusan Komisi Informasi Sumbar Wajibkan Baznas Buka Data Penerima Zakat

Sabtu, 2 November 2024 | 10:57
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan Baznas Sumbar harus menyerahkan data penerima zakat kepada pemohon informasi Penaharian.com. Hal ini tertuang dalam Putusan Komisi Informasi Sumbar yang dibacakan pada sidang putusan sengketa informasi antara Pemohon Penaharian.com dengan Termohon Baznas Sumbar, di kantor Komisi Informasi Sumbar, Jumat, 1/11.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Musfi Yendra bersama dua anggota majelis, Mona Sisca dan Idham Fadhli, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menerima sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh pihak Pemohon dengan nomor register 21/VIII/KISB-PS/2024.

BacaJuga

Mulyadi Usulkan Yota Balad Sebagai Ketua DMI Kota Pariaman

Gunakan Trotoar dan Taman, PKL di Padang Ditertibkan

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili sendiri dan memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.

“Memerintahkan Baznas Sumbar memberikan salinan dokumen rincian yang berisikan waktu tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan untuk Kabupaten Pasaman Barat. Salinan dokumen rincian nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumlah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 serta dokumentasinya untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat,” ujar Ketua Majelis Musfi Yendra membacakan putusan.

Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.

Majelis Komisioner dalam persidangan, juga menyampaikan kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.

Sengketa informasi antara Penaharian dengan Baznas Sumbar bermula permintaan informasi yang diajukan Penaharian kepada Baznas Sumbar. Namun Baznas menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan itu termasuk informasi yang dikecualikan. Penaharian kemudian menggugat Baznas Sumbar ke Komisi Informasi Sumbar. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Mulyadi Usulkan Yota Balad Sebagai Ketua DMI Kota Pariaman

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:12

...

Gunakan Trotoar dan Taman, PKL di Padang Ditertibkan

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:03

...

KONI Pariaman Terima Hibah Rp.750 Juta dari Pemko

Rabu, 21 Januari 2026 | 08:13

...

Pelantikan Pejabat Eselon II Pemko Pariaman, Afwandi Jabat Inspektur Inspektorat

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:36

...

Josal vs PSP Padang Jadi Pembuka Liga 4 Sumbar, Ini Jadwal Lengkapnya

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:31

...

Cindy Monica Serahkan Bantuan untuk Masyarakat di Pariaman

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:20

...

Buntut Video Viral Siswi Berkelahi, Yota Balad Imbau Siswa Jaga Etika

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:17

...

148 Orang CPNS Pemko Pariaman Ikuti Latsar

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:14

...

BERITA TERKINI

Mulyadi Usulkan Yota Balad Sebagai Ketua DMI Kota Pariaman

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:12

Gunakan Trotoar dan Taman, PKL di Padang Ditertibkan

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:03

KONI Pariaman Terima Hibah Rp.750 Juta dari Pemko

Rabu, 21 Januari 2026 | 08:13

Pelantikan Pejabat Eselon II Pemko Pariaman, Afwandi Jabat Inspektur Inspektorat

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:36

Josal vs PSP Padang Jadi Pembuka Liga 4 Sumbar, Ini Jadwal Lengkapnya

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:31

Cindy Monica Serahkan Bantuan untuk Masyarakat di Pariaman

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:20

Buntut Video Viral Siswi Berkelahi, Yota Balad Imbau Siswa Jaga Etika

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:17

148 Orang CPNS Pemko Pariaman Ikuti Latsar

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:14

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal di Pasaman, Alat Berat Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:59

Kebakaran di Padang Timur, Pemkot Salurkan Bantuan untuk Korban

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:43

Liga 4 PSSI Sumbar Dimulai 22 Januari, 10 Tim Bersaing

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:37

Ini Arahan Mendagri untuk Daerah Pasca Bencana

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:56
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.