Padang – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (2/11/2024).
Eka Putra Irwandi, Kasi Operasional dan Pengendalian mengatakan, saat kita melakukan pengawasan di kawasan dekat IORA atau depan LPC Pantai Padang, masih di dapati beberapa pedagang yang melakukan aktifitas berjualan di tempat yang tidak di perbolehkan.
Kasi Opsdal, Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama, Okta Purama, langsung ambil tindakan tegas dengan berikan perintah kepada anggota untuk tertibkan pedagang-pedagang yang masih melanggar.
“Saat anggota Pol PP lakukan penertiban, pedagang sempat lakukan perlawanan dengan melempari anggota dengan kelapa muda,” Ujar Eka, Kasi Opsdal.
Eka Putra menjelaskan, Pedagang tersebut di tertibkan lantaran masih berjualan di tempat yang tidak di perbolehkan, padahal Pemko Padang sudah berikan solusi atau tempat berjualan di dekat jembatan purus.
Pedagang-pedagang ini jelas telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
“Dalam penertiban anggota amankan barang-barang milik pedagang, yaitu 15 kursi, delapan meja, sembilan payung dan satu parang, kita serahkan langsung ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di lakukan tindakan lebih lanjut,” terang Eka, Kasi Opsdal Pol PP Padang.
Eka berharap dan menghimbau untuk masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, khusus nya di kawasan pantai, agar tetap patuhi aturan yang berlaku, berjualan lah di tempat yang di perbolehkan, agar wisata Pantai Padang tertata dengan baik, agar telihat bersih dan indah.(***)
Komentar