Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

BPI Sumbar Cabut Permohonan Sengketa Informasi Publik di Sidang KI Sumbar

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:27
Share on FacebookShare on Twitter

Padang — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar memutuskan untuk mencabut permohonan sengketa informasi publik terkait SMK N 5 Padang saat pemeriksaan awal sidang ajudikasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Rabu (15/1/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Mona Sisca, yang didampingi oleh anggota Majelis Musfi Yendra dan Riswandi. Pada tahap awal sidang, Majelis Komisioner fokus pembahasan pada empat poin utama terkait legal standing dan jangka waktu permohonan yang akan menentukan apakah permohonan sengketa ini dapat diterima atau harus ditolak oleh Majelis.

BacaJuga

DPRD Padang Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Walikota Padang

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Pemohon dalam kasus ini, yaitu BPI KPNPA RI, diwakili oleh kuasa hukum Danil Sutan Makmur dan Fauzan Alinia. Sementara itu, termohon yang dalam hal ini adalah SMK N 5 Padang, hadir langsung melalui Kepala Sekolah.

Ketua Majelis KI Sumbar, Mona Sisca, menjelaskan bahwa pada pemeriksaan pertama, terdapat beberapa masalah terkait legal standing yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah surat keberatan yang diajukan oleh pemohon. “Kami menemukan bahwa pemohon mengajukan surat keberatan permohonan informasi kepada atasan PPID Pemprov. Padahal, yang berwenang dalam hal ini adalah Kepala Sekolah SMK N 5 Padang sebagai atasan PPID mandiri, sehingga surat tersebut salah alamat. Pihak sekolah juga mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerima surat keberatan tersebut,” jelas Mona.

Selain masalah legal standing, Majelis KI Sumbar juga menemukan masalah terkait jangka waktu permohonan. Mona Sisca menjelaskan bahwa pemohon mengajukan surat keberatan permohonan informasi lebih dari 30 hari kerja setelah permohonan awal, yang merupakan batas waktu yang ditentukan oleh regulasi. Selain itu, permohonan pendaftaran sengketa ke KI Sumbar juga terlambat lebih dari 14 hari kerja.

“Permohonan ini terlambat baik dalam pengajuan surat keberatan, yang melewati batas waktu 30 hari kerja, maupun dalam pengajuan permohonan ke KI Sumbar yang melebihi batas waktu 14 hari kerja. Semua itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Mona.

Menyadari kekeliruan tersebut, BPI Sumbar akhirnya memutuskan untuk mencabut permohonan sengketa informasi publiknya.

“Kami siap mengakui kesalahan dalam perhitungan jangka waktu permohonan ini dan bersedia untuk mencabut permohonan sengketa informasi publik ini,” ujar Danil.

Atas pengakuan tersebut, Majelis KI Sumbar sepakat untuk menghentikan dan menutup sidang sengketa. Mona Sisca mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 2, jika permohonan sengketa dicabut selama proses persidangan berlangsung, maka majelis harus mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera untuk mencoret nomor register yang terdaftar.

“Majelis mengacu pada Perki 1 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 2 yang menyatakan bahwa jika permohonan sengketa dicabut selama proses persidangan, maka kami harus mengeluarkan penetapan pencabutan dan memerintahkan panitera untuk mencoret nomor register tersebut. Hal ini berarti permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali di masa depan,” tegas Mona.

Dengan pencabutan tersebut, register sengketa informasi publik dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 dinyatakan dihentikan, dan kasus ini resmi ditutup melalui penetapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat. (**)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Walikota Padang

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:16

...

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:12

...

Nurnas.

Monev BPN Kabupaten Kota, Nurnas Apresiasi KI Sumbar

Jumat, 5 Juni 2026 | 11:53

...

Darmali Himbau Masyarakat Transaksi Valuta Asing di KUPVA Berizin

Kamis, 4 Juni 2026 | 19:50

...

Launching Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik, 461 Badan Publik Siap Dinilai

Kamis, 4 Juni 2026 | 18:41

...

Prof Is Prima Nanda: Menyenangkan Terlibat dalam Perbaikan Jam Gadang

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:56

...

Indomobil eMotor Bidik Padang Jadi Pasar Strategis Motor Listrik, Klaim Bisa Hemat hingga 90 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:53

...

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Walikota Padang

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:12
Nurnas.

Monev BPN Kabupaten Kota, Nurnas Apresiasi KI Sumbar

Jumat, 5 Juni 2026 | 11:53

Darmali Himbau Masyarakat Transaksi Valuta Asing di KUPVA Berizin

Kamis, 4 Juni 2026 | 19:50

Launching Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik, 461 Badan Publik Siap Dinilai

Kamis, 4 Juni 2026 | 18:41

Prof Is Prima Nanda: Menyenangkan Terlibat dalam Perbaikan Jam Gadang

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:56

Indomobil eMotor Bidik Padang Jadi Pasar Strategis Motor Listrik, Klaim Bisa Hemat hingga 90 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:53

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:42

JKA Ingin Bangun Sekolah Rakyat di Tarok City

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:38

TMMD di Padangpariaman Resmi Ditutup

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:36

Rahmat Hidayat Apresiasi TMMD di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.