Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, telah mengucapkan putusan dismissal terhadap perkara Nomor 212/PHPU.KOTA-XXIII/2025 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3, Hendri Septa-Hidayat, dalam Pilkada Kota Padang Tahun 2024. Putusan ini mementahkan dua tuduhan yang diajukan oleh Pemohon, yakni mengenai dugaan pelanggaran asas ketidakjujuran dalam pelaporan LHKPN oleh Paslon Nomor Urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, serta dugaan tindak kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di 8 Kecamatan Kota Padang.
Kuasa Termohon, Muhammad Fauzan Azim dan Zulnaidi, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan pada 10 Januari 2025, Hendri Septa-Hidayat selaku Pemohon mempersoalkan dua hal tersebut. Pertama, tuduhan bahwa pelaporan LHKPN oleh Paslon Nomor Urut 1 tidak jujur, yang menurut Pemohon melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER) dan jujur, adil (JURDIL). Kedua, dugaan adanya kecurangan TSM yang diduga terjadi di 8 Kecamatan Kota Padang.
MK dalam pertimbangannya, menilai bahwa tuduhan mengenai pelanggaran TSM tidak dapat dibuktikan dan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Adapun mengenai pelanggaran pelaporan LHKPN, MK berpendapat bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Padang dan diawasi oleh Bawaslu Kota Padang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“MK tidak meyakini kebenaran tuduhan yang diajukan oleh Pemohon. Oleh karena itu, permohonan Hendri Septa-Hidayat dinilai tidak beralasan menurut hukum,” ujar Zulnaidi, kuasa hukum Termohon, pada Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, dalil yang diajukan Pemohon hanya berbasis opini tanpa bukti yang konkret, dan didasarkan pada asumsi yang tidak dapat dihubungkan dengan fakta-fakta yang relevan. Putusan dismissal ini, menurutnya, membuktikan bahwa Pilkada Kota Padang 2024 telah diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, mengatakan dengan putusan dismissal dari MK yang telah disampaikan, KPU Kota Padang akan segera menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2025. Penetapan tersebut akan dilakukan pukul 16.00 WIB. Setelah penetapan, hasil tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan DPRD Kota Padang.
“Setelah ditetapkan, kami akan menyerahkan hasil penetapan calon terpilih ke Pemko Padang dan DPRD Kota Padang,” ujar Arset.
Putusan ini menandakan berakhirnya proses hukum yang dihadapi oleh paslon Hendri Septa-Hidayat, yang sebelumnya telah menggugat hasil Pilkada di Kota Padang. Kini, dengan putusan yang telah ditetapkan, Pilkada Kota Padang 2024 memasuki tahap akhir dengan penetapan calon terpilih. (***)