Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman kembali akan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan fasilitas umum. Penertiban akan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Alfian usai rapat teknis persiapan penertiban di Ruang Kerja Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Selasa (25/2).
“Kita hari ini mengadakan rapat teknis terkait penertiban PKL yang berjualan di lokasi fasilitas umum pada Kamis besok. Fasilitas umum disini maksudnya adalah area parkir, tratoar dan badan jalan. Pada rapat ini juga sekaligus dilaksanakan pembagian tugas, sehingga pada Rabu, 26 Februari 2025, semua OPD sudah menjalankan tugasnya masing – masing,” ujarnya.
Rapat teknis ini melibatkan beberapa stakeholder, antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM), Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH), Camat Pariaman Tengah, Kapolsek Pariaman, Danramil Pariaman, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pariaman, Lurah Pasir dan Lurah Kampung Perak.
Alfian menghimbau para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di atas fasilitas umum seperti badan jalan dan trotoar karena menghambat akses lalu lintas. (*)