Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

31 Maret Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik

Rabu, 19 Maret 2025 | 16:55
Musfi Yendra.

Musfi Yendra.

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Badan publik diwajibkan menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi setiap tahun. Kewajiban ini sebagaimana diatur dalam pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, mengatakan badan publik wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

BacaJuga

500 Guru MDTA Kota Pariaman Terima Bantuan

109 Pedagang Pasar Pagi dan Basah Pariaman Terima Bantuan

“Sebagaimana amanat Peraturan Komisi Informasi, laporan layanan informasi publik tersebut paling lambat diserahkan oleh badan publik ke Komisi Informasi Sumbar pada tanggal 31 Maret ini,” kata Musfi, Rabu, 19 Maret 2025.

Dijelaskan Musfi, laporan layanan informasi publik tersebut paling sedikit berisikan gambaran umum kebijakan layanan informasi publik, gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik, rincian pelayanan informasi publik, rincian penyelesaian sengketa informasi publik jika ada, kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik dan rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“Laporan ini memuat implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dijalankan oleh badan publik yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif maupun lembaga negara lain, sekolah, kampus yang dibiayai APBN dan APBD termasuk organisasi non pemerintah yang mengelola dana publik,” ungkap Musfi.

Dikatakan Musfi, Komisi Informasi Sumbar juga sudah menyurati badan publik agar menyerahkan laporan layanan publik ini sejak Februari lalu.

“Kami sudah menyurati badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Sumbar tahun 2024 lalu untuk dapat menyerahkan laporan tersebut. Ada sebanyak 422 badan publik se-Sumatera Barat. Kami minta badan publik untuk dapat mematuhinya, sebagai bentuk komitmen menjalankan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Komisi Informasi Sumbar menunggu sampai 31 Maret, dan di awal April akan mengumumkan badan publik yang telah menyerahkan laporan layanan informasi publik tersebut. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

500 Guru MDTA Kota Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:50

...

109 Pedagang Pasar Pagi dan Basah Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:48

...

IMBI Sumbar Peduli Bencana, Salurkan Bantuan Rendang kepada Masyarakat Kota Pariaman

Senin, 12 Januari 2026 | 22:46

...

Kerugian Padangpariaman Akibat Bencana Capai Rp.3,65 Triliyun

Senin, 12 Januari 2026 | 16:51

...

Padangpariaman Berikan Penghargaan kepada Relawan Bencana

Senin, 12 Januari 2026 | 16:47

...

Bupati Padangpariaman Nominator Penerima Anugerah dari PWI

Senin, 12 Januari 2026 | 16:39

...

Peringati HUT ke 193, Bupati Padangpariaman Ajak Masyarakat Bangkit

Senin, 12 Januari 2026 | 16:30

...

Musfi Yendra Lahirkan Buku Keterbukaan Informasi Berjudul Transparansi Tiga Arah

Senin, 12 Januari 2026 | 12:04

...

BERITA TERKINI

500 Guru MDTA Kota Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:50

109 Pedagang Pasar Pagi dan Basah Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:48

IMBI Sumbar Peduli Bencana, Salurkan Bantuan Rendang kepada Masyarakat Kota Pariaman

Senin, 12 Januari 2026 | 22:46

Kerugian Padangpariaman Akibat Bencana Capai Rp.3,65 Triliyun

Senin, 12 Januari 2026 | 16:51

Padangpariaman Berikan Penghargaan kepada Relawan Bencana

Senin, 12 Januari 2026 | 16:47

Bupati Padangpariaman Nominator Penerima Anugerah dari PWI

Senin, 12 Januari 2026 | 16:39

Peringati HUT ke 193, Bupati Padangpariaman Ajak Masyarakat Bangkit

Senin, 12 Januari 2026 | 16:30

Musfi Yendra Lahirkan Buku Keterbukaan Informasi Berjudul Transparansi Tiga Arah

Senin, 12 Januari 2026 | 12:04

Kalah dari Persis Solo, Pelatih Semen Padang Minta Maaf

Minggu, 11 Januari 2026 | 21:57

Satpol PP Padang Tertibkan PKL dan Pungli

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:11

Laporkan Dampak Bencana kepada Gubernur Sumbar, Walikota Pariaman Mohon Bantuan Recovery

Jumat, 9 Januari 2026 | 06:05

Kabau Sirah Ngebut di Bursa Transfer, Striker Asing Baru Segera Datang

Kamis, 8 Januari 2026 | 16:10
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.