Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Pasaraya Barat, Kota Padang, Selasa, 18/3. Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Padang serta memastikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Penertiban ini mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang secara jelas melarang kegiatan berjualan di trotoar dan badan jalan. Berdasarkan regulasi tersebut, aktivitas PKL yang dilakukan di lokasi tersebut dianggap melanggar aturan.
Rozaldi Rosman: Penertiban Dilakukan dengan Cara Persuasif
Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa penertiban kali ini tetap dilakukan dengan pendekatan yang persuasif dan humanis. Namun, Satpol PP akan tetap melanjutkan penertiban terhadap pedagang yang masih melanggar untuk memberikan efek jera.
“Tempat berjualan pedagang sudah ada, silakan pedagang berjualan di tempat yang sudah disediakan, dan jangan sampai terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rozaldi.
Perlawanan dari Pedagang, Namun Satpol PP Tetap Humanis
Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya sempat terjadi perlawanan dan penolakan dari sebagian pedagang yang merasa keberatan dengan tindakan petugas. Satpol PP pun tetap mengedepankan sikap humanis dan melakukan negosiasi dengan para pedagang agar mereka memahami tujuan dari penertiban tersebut.
“Demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib di Pasar Raya, kami mengharapkan kerja sama dari semua pedagang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,” harap Rozaldi.
Penertiban Libatkan TNI, Polri, dan Dinas Perdagangan
Selain Satpol PP, penertiban kali ini juga melibatkan pihak TNI, Polri, serta Dinas Perdagangan untuk memastikan penegakan aturan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Diharapkan dengan adanya penertiban ini, Pasaraya Barat akan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang, khususnya pedagang dan pengunjung pasar.(***)