Pariaman — Menindaklanjuti Perubahan Atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Pariaman rapat di ruang rapat walikota Pariaman, Selasa (27/5/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad didampingi Wakil Walikota Pariaman, Mulyadi, Sekdako Pariaman, Mursalim, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD beserta jajaran di instansi masing-masing.
“Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mencari formulasi bagaimana meningkatkan kinerja dan disiplin ASN di lingkungan Pemko Pariaman serta mengevaluasi kembali besaran TPP untuk ASN,” ujar Walikota Pariaman, Yota Balad dalam sambutannya.
Yota Balad menyebutkan, ada 3 indikator pengukuran kinerja ASN yang telah rencanakan, pertama pengukuran kinerja ASN berdasarkan kinerja utama+kinerja tambahan+perintah pimpinan, kedua kinerja berdasarkan capaian kinerja perbulan (E-Kinerja BKN) dan yang ketiga kinerja berdasarkan capaian kinerja instansi.
Dari ketiga indikator ini, berbagai masukan dan rekomendasi dari peserta rapat mengerucut kepada pengukuran kinerja berdasarkan capaian kinerja perbulan (E-Kinerja BKN) penilaian melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).