Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bupati Padangpariaman Tegaskan Hiburan Malam Tidak Boleh Melewati Pukul 23.30 WIB

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:07
John Kenedy Aziz.

John Kenedy Aziz.

Share on FacebookShare on Twitter

Parit Malintang – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan penyelenggaraan hiburan malam di wilayahnya.

Penegasan itu disampaikan dalam momentum Rapat Koordinasi Wali Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman yang digelar di Hall IKK Parit Malintang Selasa, 6/5/25.

BacaJuga

Bupati Padangpariaman Minta Wali Nagari Peka Terhadap Persoalan Sosial Masyarakat

Sambut Kepala BNPB, JKA Tinjau Beberapa Titik Lokasi di Padang Pariaman

Dalam forum tersebut, Bupati secara tegas meminta para camat dan wali nagari untuk mendukung dan mensosialisasikan kesepakatan lintas sektoral mengenai pembatasan kegiatan keramaian, terutama yang melibatkan hiburan malam seperti orgen tunggal, band, disjoki (DJ), dan kesenian daerah lainnya.

“Mulai hari ini, saya tidak ingin lagi mendengar ada orgen tunggal ataupun hiburan malam lainnya yang masih berlangsung lewat pukul 23.30 WIB,” tegas Bupati John Kenedy Azis dalam arahannya.

Bupati menyampaikan bahwa pembatasan waktu ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap meningkatnya keluhan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban umum akibat kegiatan hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak negatif dari kegiatan tersebut sangat signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat, terutama generasi muda.

“Melalui forum ini, saya meminta kepada para Camat dan Wali Nagari se-Padang Pariaman untuk menjalankan kesepakatan bersama ini. Ini bukan hanya imbauan, tetapi bagian dari komitmen kita bersama dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Bupati juga menekankan pentingnya kesatuan langkah seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat nagari dalam menyosialisasikan dan mengawal penerapan kebijakan ini.

Ia meminta agar para pemangku kepentingan tidak hanya menjalankan, tetapi juga memastikan masyarakat memahami tujuan dari pembatasan tersebut.

“Saya minta kesanggupan Saudara semua untuk menjalankan dan mensosialisasikan kesepakatan ini bersama-sama. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga ketertiban, nilai-nilai sosial, dan memberikan kenyamanan bagi warga Padang Pariaman,” ujarnya.

Menurut Bupati, kegiatan hiburan malam seperti orgen tunggal sering kali menjadi pemicu munculnya konflik sosial, konsumsi minuman keras, serta pelanggaran norma yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa pembatasan hingga pukul 23.30 malam bukan hanya wajar, tapi sangat penting demi kebaikan bersama.

Kebijakan ini akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran dan instruksi resmi yang disosialisasikan ke seluruh kecamatan dan nagari di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bupati Padangpariaman Minta Wali Nagari Peka Terhadap Persoalan Sosial Masyarakat

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:02

...

Sambut Kepala BNPB, JKA Tinjau Beberapa Titik Lokasi di Padang Pariaman

Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:55

...

Kementerian PUPR Lakukan Visitasi Lokasi Sekolah Rakyat di Padang Pariaman

Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:44

...

Kegigihan JKA Mulai Membuahkan Hasil, Kepala BNPB Kunjungi Padang Pariaman

Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:36

...

Rahmat Hidayat.

KemenHAM Lakukan Penguatan Kapasitas HAM Bagi ASN Pariaman

Sabtu, 10 Mei 2025 | 05:42

...

Tutup Kegiatan PKL Terpadu, Rahmat Hidayat: Semoga Pengalaman Lapangan Menjadi Bekal Berharga

Sabtu, 10 Mei 2025 | 05:35

...

Seluruh Jenazah Korban Laka Bus ALS Sudah Dijemput Keluarga

Jumat, 9 Mei 2025 | 16:14

...

Kebakaran di Kampus Unand Jati, Kerugian Capai 4 Miliar

Jumat, 9 Mei 2025 | 16:11

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.