Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Sopir Angkot di Padang Panjang Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 | 21:27
Share on FacebookShare on Twitter

Padangpanjang — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan pada hari Rabu 21 Mei 2025 di jalan Sukarno Hatta Kota Padang Panjang.

Pelaku AM (35) tahun warga Nagari Pandai Sikek berprofesi sebagai seorang supir angkutan umum ini ditangkap ketika sedang menunggu penumpang di dekat Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang.

BacaJuga

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Pelaku ditangkap atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuaan M (16) warga Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso, melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre JR, membenarkan penangkapan pelaku AM atas kasus pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut.

“Pelaku menjalani hubungan (pacaran) lebih kurang selama 1 bulan yakni pada bulan Oktober 2024 silam. Ketika masa itu pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali ujar,” Kasat Reskrim.

Andre menambahkan pelaku sudah melakukan aksinya kepada korban sebanyak 2 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan pelaku AM di rumahnya sendiri di Nagari Pandai Sikek.

Dalam memulai aksinya pelaku AM menjemput korban ke rumahnya yang beralamat di Nagari Aie Angek kemudian membawa korban pergi jalan-jalan dan makan terlebih dahulu. Setelah selesai makan kemudian baru pelaku AM membawa korban ke rumahnya di untuk melakukan aksinya dan melepaskan hasrat birahi pelaku.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

...

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

...

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54

...

Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

...

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

...

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

...

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

...

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.