Padang – Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sumbar tahun 2025. Untuk melaksanakan agenda tahunan tersebut, KIP membentuk Kelompok Kerja (Pokja) IKIP di seluruh provinsi di Indonesia. Anggota Pokja IKIP tiap provinsi diusulkan oleh KI Provinsi.
Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, mengatakan
pelaksanaan IKIP tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Baik dari jumlah anggota Pokja IKIP maupun dari segi metodelogi yang digunakan.
“Jika pada tahun sebelumnya jumlah anggota IKIP 5 orang, tahun ini cuma 3 orang. 2 dari unsur Komisioner KI Sumbar dan 1 dari unsur akademisi. Kemudian jika tahun sebelumnya ada 10 orang Informan Ahli maka tahun ini ditiadakan diganti dengan expert council 7 orang yang langsung dibentuk KI Pusat. Hal ini dilakukan karena efesiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Musfi Yendra, di ruang kerjanya, Jumat, 2/5.
Musfi menambahkan Komisi Informasi (KI) Sumbar sudah menetapkan nama-nama yang menjadi anggota Pokja IKIP Sumbar tahun 2025.
“Berdasarkan rapat pleno yang telah kita lakukan, sudah disepakati dua anggota Pokja IKIP Sumbar yakni komisioner Idham Fadhli sebagai dan komisioner Mona Sisca. Kemudian dari unsur akademisi yaitu dosen UNP, Ibu Nora Eka Putri. Nama-nama ini telah diserahkan ke KI Pusat dan sudah di SK kan,” ujar Musfi.
Musfi berharap nilai IKIP Sumbar tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2024 mencapai skor 75,03, mengalami peningkatan dari skor 74,58 pada tahun 2023. Meskipun demikian, skor tersebut masih berada dalam kategori ‘sedang’. Semoga tahun ini meningkat,” ujar Musfi.
Sementara itu Ketua Pokja IKIP Sumbar, Idham Fadhli, mengatakan pihaknya sudah mulai bekerja menyusun dan mengumpulkan data fakta yang dibutuhkan untuk menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Sumbar.
“Kami sudah lakukan beberapa kali pertemuan guna membedah pertanyaan yang diajukan dalam menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik, selanjutnya kami lakukan pengumpulan data dan fakta,” ujar Fadhil, sapaan karib Idham Fadhli.
Fadil menambahkan
Indeks ini menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan dadan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi, dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan
putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.
“Ketiga aspek tersebut dinilai melalui 3 dimensi yaitu
dimensi fisik/politik, dimensi ekonomi, dan dimensi hukum yang diturunkan kedalam
20 (dua puluh) indikator dan diturunkan kedalam 77 (tujuh puluh tujuh) pertanyaan. Pertanyaan tersebut dijawab berdasarkan data fakta yang ada kemudian diserahkan ke Komisi Informasi Pusat untuk dilakukan penilaian pada pertengahan Mei nanti,” jelas Fadhil.
Penyusunan IKIP merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur
sejauh mana implementasi UU KIP di 34 provinsi se-Indonesia dalam mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya
korupsi guna mendorong keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.
IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan Nasional di Indonesia. Adapun tujuannya adalah untuk menyediakan data dan gambaran
Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, memberikan rekomendasi terkait arah
kebijakan nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik. (*)













