Padang — Sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Padang kembali menuai kritik dari kalangan DPRD. Kebijakan berbasis domisili dinilai tidak berpihak kepada siswa berprestasi, terutama mereka yang tinggal di wilayah pinggiran yang jauh dari sekolah negeri.
Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKB, Yusri Latif, menilai penerapan zonasi yang terlalu kaku justru menciptakan ketimpangan baru dalam dunia pendidikan. Ia menilai sistem ini tidak mempertimbangkan kondisi geografis dan potensi akademik siswa.
“Kalau domisili dijadikan acuan utama, harusnya ada pengkajian mendalam. Tidak semua daerah punya akses ke sekolah negeri. Ini menunjukkan Dinas Pendidikan belum memahami secara menyeluruh penerapan zonasi,” ujar Latif dalam keterangannya, Minggu (29/6).

Latif menambahkan, sejumlah kawasan di Kota Padang masih belum memiliki fasilitas pendidikan negeri yang memadai. Akibatnya, siswa yang berprestasi namun tinggal di luar zona sekolah favorit tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk melanjutkan pendidikan.
Selain menyoroti zonasi, ia juga mengkritik sistem pendaftaran online PPDB yang dinilai menyulitkan masyarakat. Menurutnya, situs pendaftaran kerap mengalami gangguan teknis dan prosedur yang terlalu rumit.
“Semestinya sistem daring itu mempermudah, bukan menambah beban orang tua murid. Banyak yang kesulitan mengakses dan memahami prosesnya,” jelasnya.
Merespons banyaknya keluhan masyarakat, Latif mengajak warga untuk melaporkan setiap ketimpangan yang terjadi dalam proses PPDB. Ia menegaskan DPRD siap menampung dan meneruskan laporan tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Padang.
“Jangan diam kalau ada ketidakadilan. Laporkan supaya bisa kami kawal dan tindak lanjuti,” katanya.
Latif juga mendorong Pemko Padang dan Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme PPDB. Ia menilai perlu dibuka jalur khusus bagi siswa berprestasi, terlepas dari lokasi domisili mereka.
“Anak-anak dengan nilai tinggi dan prestasi akademik harusnya diberi ruang berkembang, bukan dikorbankan karena faktor alamat,” tegasnya.
Ia berharap sistem pendidikan di Kota Padang dapat lebih berpihak pada prinsip keadilan dan pengembangan potensi siswa, bukan sekadar mengikuti aturan administratif yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.(***)