Daerah

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Padang Panjang Ditangkap

Padangpanjang, – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang pria berinisial ZH (43), pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Reskrim IPTU Ari Andre membenarkan penangkapan pelaku yang terlibat dalam penggelapan tujuh unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan pemanggilan terhadap ZH untuk dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor pada tanggal 26 Juni 2025,” ujar Iptu Ari Andre.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim Satreskrim melakukan pengembangan kasus selama dua hari. Hasilnya, lima dari tujuh unit sepeda motor yang digelapkan berhasil diamankan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Modus: Gadaikan Motor yang Dipinjam

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan disewakan di Kota Padang Panjang. Namun, dalam kenyataannya, motor-motor tersebut tidak direntalkan, melainkan digadaikan oleh pelaku di wilayah lain dengan nilai antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita lima unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti:

Barang Bukti yang Diamankan:
1. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
2. 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah
3. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
4. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam
5. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih

Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi di Kota Padang Panjang tersebut menyebutkan bahwa motif utama dari tindakannya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil gadai kendaraan. Namun, aksi tersebut akhirnya terungkap dan berujung pada penangkapan.

Ancaman Hukuman

Saat ini, pelaku ZH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 jo Pasal 56 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)