Pariaman – Setelah melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pariaman berdasarkan Perwako Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Baliho dan Reklame, Tim Gabungan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan serta polisi dan TNI lakukan penertiban baliho atau tiang reklame yang tidak berizin.
Untuk penertiban tersebut rencananya akan dilakukan di satu titik dulu yang berlokasi di area Parkir Nusantara Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Pol PP Kota Pariaman Alfian saat dilakukan wawancara di lokasi pembongkaran, Jum’at (13/6/2025).
Menurut Alfian penertiban baliho ini sudah melalui proses yang ditetapkan, seperti memberikan surat peringatan kepada pemilik baliho untuk mengurus izin secepatnya, akan tetapi peringatan demi peringatan yang diberikan tidak ditanggapi maka sesuai aturan yang ada terpaksa dilakukan penertiban tersebut.
“Ada 157 Baliho atau tiang reklame yang tersebar di beberapa titik yang tidak mengurus izin untuk dilakukan penertiban. Hari ini kita akan coba lakukan di satu titik dulu karena tingkat kesulitan dari proses pembongkaran tersebut sangat tinggi dan perlu orang yang ahli di bidangnya untuk melakukan hal tersebut,” ucap Alfian.
Alfian menghimbau kepada para pelaku usaha, baliho, reklame, bangunan gedung, agar ke depannya mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. (*)