Pariaman – Walikota Pariaman Yota Balad menyampaikan nota penjelasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Kamis (5/6).
Rapat yang juga diikuti Wakil Walikota Pariaman Mulyadi, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Riza Saputra dan didampingi Wakil Ketua DPRD Yogi Firman.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud implementasi akuntabilitas Pemerintah Kota Pariaman kepada masyarakat yaitu dengan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan berupa laporan keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran (TA) 2024,” ungkapnya.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, laporan keuangan Pemerintah Kota Pariaman TA 2024 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat dan Kota Pariaman mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Secara keseluruhan Pemerintah Kota Pariaman telah dua belas kali mendapatkan opini WTP dan sudah sepuluh kali berturut-turut sejak TA. 2015 sampai LKPD TA. 2024. (*)