Padang – Tim Klewang Polresta Padang berhasil meringkus JMV (35), pelaku pencurian satu tas berisi handphone, uang tunai, dan dokumen penting di kawasan Pasar Raya, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, 10 Juni 2025.
Penangkapan yang dilakukan Senin (9/6) di Simpang Pelabuhan Teluk Bayur ini merupakan buah dari penyelidikan intensif menyusul laporan korban pada 22 April 2025 lalu.
Korban, yang baru saja berbelanja di Pasar Raya, menyadari kehilangan tasnya yang berisi handphone Vivo Y03, uang tunai Rp100.000, dan dokumen penting lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2.600.000.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim Klewang yang dengan sigap melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat mengarah pada JMV, warga Kabupaten Padang Pariaman, yang kerap terlihat di sekitar Pelabuhan Teluk Bayur.
AKP Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang, menjelaskan setelah mengidentifikasi pelaku, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi handphone Vivo Y03 warna hijau permata, kotak handphonenya, dan tas cokelat milik korban.
Atas perbuatannya, JMV dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Keberhasilan ini kembali menunjukkan kinerja luar biasa Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Padang.
Kecepatan respon dan kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. (*)