Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat hampir 30 kilogram, Selasa pagi (8/7/2025), di halaman kantor BNNP Sumbar, Jalan Sutan Syahrir, Padang.
Pemusnahan dilakukan atas hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Pasaman dengan lima orang tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.
Kegiatan ini turut disaksikan pihak Polda Sumbar, Kejati Sumbar, Pemprov Sumbar, serta sejumlah organisasi masyarakat anti narkotika di daerah tersebut.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat.
“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 29.300,53 gram, hasil sitaan dari penangkapan lima tersangka. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam memerangi narkoba,” ujar Brigjen Riki.
Ia menegaskan, BNNP Sumbar tidak akan berhenti memerangi narkoba dan pemusnahan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk terus bersatu melawan bahaya narkotika.
Barang bukti ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba, termasuk dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup Brigjen Riki. (Jamal)













