Solok – Menyikapi datangnya musim kemarau, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai pidana berat.
Imbauan itu disampaikan Kapolres sebagai langkah antisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Solok.
“Kami tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti membakar hutan atau lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian,” tegas AKBP Agung.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran bisa dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain penindakan, AKBP Agung juga meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif mencegah Karhutla, serta segera melapor jika melihat kebakaran. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp “Lapor Pak Kapolres Solok”.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Polres Solok terus berupaya mengedukasi masyarakat terkait bahaya Karhutla dan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan. Upaya pencegahan ini menjadi prioritas di tengah kondisi cuaca panas ekstrem yang melanda sejumlah wilayah.(Jamal)