Padang – Seorang pemuda di Kota Padang ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial FPG (24), warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
FPG ditangkap oleh jajaran Polsek Nanggalo di depan sebuah rumah yang berada di Jalan DPRD VII, tepatnya di depan balai warga RT 03 RW 08, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Kita lakukan penyelidikan, dan saat itu pelaku terlihat sedang berada di depan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam tas kecil miliknya,” kata Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, IPDA Hendra Annedi Anwar, Selasa (1/7/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• Satu paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu
• Satu bungkus plastik klip kosong
• Satu unit timbangan digital
• Satu sendok takar dari pipet
• Satu buah tas jinjing warna hitam
• Satu unit ponsel Oppo warna hitam
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, FPG telah diamankan di Polsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, IPDA Hendra Annedi Anwar, dan disaksikan oleh tiga orang saksi, termasuk seorang anggota kepolisian dari Polresta Padang.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba yang kian mengancam generasi muda. Polisi juga mengajak warga berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(***)