Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 7 Sepeda Motor

Selasa, 1 Juli 2025 | 06:05
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Panjang – Kepolisian Resor Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam sebuah pengungkapan kasus yang meresahkan warga, jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang telah menggasak tujuh unit sepeda motor.

Pelaku berinisial ZH (43), yang ternyata berstatus sebagai pegawai negeri sipil disalah satu instansi di Kota Padang Panjang, diringkus setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi penipuan yang dilakukannya.

BacaJuga

Semen Padang FC Gelar Latihan Terakhir di Padang Sebelum Terbang ke Malaysia

Korban Boat Terbalik di Mentawai Trauma Naik Kapal Lagi, Evakuasi Terpaksa via Darat

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang, kami memanggil saudara ZH untuk pemeriksaan sebagai terlapor pada tanggal 26 Juni. Dari hasil pemeriksaan awal, kami melakukan pengembangan selama dua hari,” terang Iptu Ari Andre.

Hasilnya, sebanyak lima dari tujuh sepeda motor yang digelapkan berhasil diamankan oleh tim Reskrim di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Modus operandi pelaku terbilang licik namun rapi. Dengan berpura-pura meminjam sepeda motor dari korban untuk direntalkan di Kota Padang Panjang, pelaku justru menggadaikan kendaraan tersebut di luar kota, tepatnya diwilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota. Setiap unit digadaikan dengan nominal antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

“Pelaku mengaku termotivasi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai. Namun niat tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkannya,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi 5 unit kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai merek.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Panjang dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padang Panjang sigap dan profesional dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus mampu mengungkap kasus-kasus yang berpotensi meresahkan warga.

Penangkapan pelaku ZH sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, meskipun berlatar belakang sebagai aparatur sipil negara.

Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, prestasi ini memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, khususnya Polres Padang Panjang, dalam menjamin rasa aman dan tegaknya supremasi hukum.(Berry)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Semen Padang FC Gelar Latihan Terakhir di Padang Sebelum Terbang ke Malaysia

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:18

...

Korban yang selamat.

Korban Boat Terbalik di Mentawai Trauma Naik Kapal Lagi, Evakuasi Terpaksa via Darat

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:14

...

Boat Terbalik di Mentawai, 10 Orang Diduga Masih Bertahan di Laut

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:12

...

KI Sumbar Gelar Bimtek Monev KIP 2025, Libatkan Ratusan Badan Publik

Senin, 14 Juli 2025 | 17:57

...

Gas! Polres Padang Panjang Tancap Operasi Patuh Singgalang 2025, Siap Sikat Pelanggar

Senin, 14 Juli 2025 | 17:55

...

Diterjang Angin Kencang, Pohon Sukun Raksasa Tumbang Timpa Rumah di Padang Timur

Senin, 14 Juli 2025 | 17:52

...

Longsor Timbun Ruas Jalan Nasional di Pesisir Selatan, Alat Berat Dikerahkan

Senin, 14 Juli 2025 | 17:49

...

Yusuf Kurniawan Soroti Kebijakan Pemain Asing: Klub Belum Siap!

Senin, 14 Juli 2025 | 08:10

...

BERITA TERKINI

Semen Padang FC Gelar Latihan Terakhir di Padang Sebelum Terbang ke Malaysia

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:18
Korban yang selamat.

Korban Boat Terbalik di Mentawai Trauma Naik Kapal Lagi, Evakuasi Terpaksa via Darat

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:14

Boat Terbalik di Mentawai, 10 Orang Diduga Masih Bertahan di Laut

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:12

KI Sumbar Gelar Bimtek Monev KIP 2025, Libatkan Ratusan Badan Publik

Senin, 14 Juli 2025 | 17:57

Gas! Polres Padang Panjang Tancap Operasi Patuh Singgalang 2025, Siap Sikat Pelanggar

Senin, 14 Juli 2025 | 17:55

Diterjang Angin Kencang, Pohon Sukun Raksasa Tumbang Timpa Rumah di Padang Timur

Senin, 14 Juli 2025 | 17:52

Longsor Timbun Ruas Jalan Nasional di Pesisir Selatan, Alat Berat Dikerahkan

Senin, 14 Juli 2025 | 17:49

Yusuf Kurniawan Soroti Kebijakan Pemain Asing: Klub Belum Siap!

Senin, 14 Juli 2025 | 08:10

Rahmat Saleh Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Lewat Gotong Royong

Minggu, 13 Juli 2025 | 19:24

Liga TopSkor Sumbar Jadi Magnet Talenta Muda Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 | 19:20

Galakkan Sumbar Cerdas Bertani, Rahmat Saleh Siap Wujudkan Mimpi Petani Sumbar

Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:26
Yogi Reysa Pratama.

Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Ditutup, Peserta Mengaku Terkesan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.