Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 7 Sepeda Motor

Selasa, 1 Juli 2025 | 06:05
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Panjang – Kepolisian Resor Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam sebuah pengungkapan kasus yang meresahkan warga, jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang telah menggasak tujuh unit sepeda motor.

Pelaku berinisial ZH (43), yang ternyata berstatus sebagai pegawai negeri sipil disalah satu instansi di Kota Padang Panjang, diringkus setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi penipuan yang dilakukannya.

BacaJuga

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang, kami memanggil saudara ZH untuk pemeriksaan sebagai terlapor pada tanggal 26 Juni. Dari hasil pemeriksaan awal, kami melakukan pengembangan selama dua hari,” terang Iptu Ari Andre.

Hasilnya, sebanyak lima dari tujuh sepeda motor yang digelapkan berhasil diamankan oleh tim Reskrim di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Modus operandi pelaku terbilang licik namun rapi. Dengan berpura-pura meminjam sepeda motor dari korban untuk direntalkan di Kota Padang Panjang, pelaku justru menggadaikan kendaraan tersebut di luar kota, tepatnya diwilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota. Setiap unit digadaikan dengan nominal antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

“Pelaku mengaku termotivasi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai. Namun niat tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkannya,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi 5 unit kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai merek.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Panjang dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padang Panjang sigap dan profesional dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus mampu mengungkap kasus-kasus yang berpotensi meresahkan warga.

Penangkapan pelaku ZH sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, meskipun berlatar belakang sebagai aparatur sipil negara.

Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, prestasi ini memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, khususnya Polres Padang Panjang, dalam menjamin rasa aman dan tegaknya supremasi hukum.(Berry)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

...

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

...

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

...

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

...

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

...

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

...

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

...

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.