Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 7 Sepeda Motor

Selasa, 1 Juli 2025 | 06:05
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Panjang – Kepolisian Resor Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam sebuah pengungkapan kasus yang meresahkan warga, jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang telah menggasak tujuh unit sepeda motor.

Pelaku berinisial ZH (43), yang ternyata berstatus sebagai pegawai negeri sipil disalah satu instansi di Kota Padang Panjang, diringkus setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi penipuan yang dilakukannya.

BacaJuga

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ TA 2025

Pimpinan DPRD Padang Lakukan Safari Ramadan

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang, kami memanggil saudara ZH untuk pemeriksaan sebagai terlapor pada tanggal 26 Juni. Dari hasil pemeriksaan awal, kami melakukan pengembangan selama dua hari,” terang Iptu Ari Andre.

Hasilnya, sebanyak lima dari tujuh sepeda motor yang digelapkan berhasil diamankan oleh tim Reskrim di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Modus operandi pelaku terbilang licik namun rapi. Dengan berpura-pura meminjam sepeda motor dari korban untuk direntalkan di Kota Padang Panjang, pelaku justru menggadaikan kendaraan tersebut di luar kota, tepatnya diwilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota. Setiap unit digadaikan dengan nominal antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

“Pelaku mengaku termotivasi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai. Namun niat tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkannya,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi 5 unit kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai merek.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Panjang dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padang Panjang sigap dan profesional dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus mampu mengungkap kasus-kasus yang berpotensi meresahkan warga.

Penangkapan pelaku ZH sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, meskipun berlatar belakang sebagai aparatur sipil negara.

Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, prestasi ini memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, khususnya Polres Padang Panjang, dalam menjamin rasa aman dan tegaknya supremasi hukum.(Berry)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ TA 2025

Senin, 9 Maret 2026 | 21:29

...

Pimpinan DPRD Padang Lakukan Safari Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 | 13:33

...

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ingatkan Keutamaan Silaturahmi dan Al-Qur’an

Senin, 9 Maret 2026 | 08:05

...

KM Karya Bersama Mati Mesin di Perairan Mentawai, 7 ABK Selamat

Senin, 9 Maret 2026 | 08:03

...

JKA Ingatkan Walinagari Transparan Kelola Anggaran

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:34

...

Sambangi DPD RI, Rahmat Hidayat Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:31

...

WakaJati Sumbar Serahkan Bantuan untuk Warga Huntara di Padangpariaman

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:28

...

Buka Bersama dengan Wartawan, JKA Sampaikan Soal Kondisi Padangpariaman

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:24

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ TA 2025

Senin, 9 Maret 2026 | 21:29

Pimpinan DPRD Padang Lakukan Safari Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 | 13:33

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ingatkan Keutamaan Silaturahmi dan Al-Qur’an

Senin, 9 Maret 2026 | 08:05

KM Karya Bersama Mati Mesin di Perairan Mentawai, 7 ABK Selamat

Senin, 9 Maret 2026 | 08:03

JKA Ingatkan Walinagari Transparan Kelola Anggaran

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:34

Sambangi DPD RI, Rahmat Hidayat Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:31

WakaJati Sumbar Serahkan Bantuan untuk Warga Huntara di Padangpariaman

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:28

Buka Bersama dengan Wartawan, JKA Sampaikan Soal Kondisi Padangpariaman

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:24

TSR Pemko Pariaman Kunjungi Masjid Adam Sorin Kelurahan Jalan Baru

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:20

15 KK Korban Bencana Hidrometeorologi Terima Bantuan Stimulan Kemensos RI

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:15

Dejan Antonic Waspadai PSIM, Semen Padang Incar Poin Penuh di Kandang

Rabu, 4 Maret 2026 | 12:01
Oplus_0

Bupati Padangpariaman Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 4 Maret 2026 | 00:05
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.