Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK 4) kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Pantai Padang, tepatnya di belakang Hotel Pangeran, Senin (28/7).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung proses pembongkaran tersebut. Ia mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya kembali menemukan bangunan liar yang berdiri di lokasi meskipun sebelumnya sudah dilakukan pembongkaran.
“Sudah beberapa kali kami lakukan pembongkaran di sini, namun tetap ada yang kembali mendirikan bangunan liar. Hari ini kami bersama SK 4 membongkar tiga bangli dan mengamankan barang-barang seperti meja, kursi, serta terpal ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka,” ujar Eka, Senin (28/7/2025).
Eka juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban serta estetika kawasan Pantai Padang. Menurutnya, bangunan liar tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu keindahan dan fungsi ruang publik.
“Kami berharap tidak ada lagi yang mendirikan bangli di kawasan ini. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan keindahan kota demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara rutin di kawasan-kawasan strategis, khususnya lokasi wisata, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan.(Jamal)













