Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Satpol PP Padang Gelar Sidang Tipiring, Pemilik Kafe dan PKL Dikenai Denda

Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:45
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap delapan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (1/8/2025).Sidang ini merupakan upaya penegakan hukum dalam rangka menciptakan ketertiban umum di ibu kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk keseriusan pihaknya dalam menjalankan amanat penegakan Perda.

BacaJuga

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

“Sidang ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap Perda yang berlaku di Kota Padang,” jelas Rio Ebu dalam keterangannya.

Dari delapan pelanggar yang terdaftar, enam orang hadir dalam persidangan. Dua di antaranya merupakan pemilik kafe yang melanggar jam operasional, sementara empat lainnya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Dua pelanggar lainnya tidak menghadiri sidang.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan denda terhadap para pelanggar. Pemilik kafe masing-masing dikenai sanksi denda sebesar Rp350.000 atau kurungan dua hari. Sementara empat PKL dijatuhi denda Rp300.000 atau kurungan dua hari.

Rio menambahkan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran Perda. Ia berharap langkah ini dapat menimbulkan efek jera.

“Semoga sidang ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.

Satpol PP Padang juga mengajak masyarakat untuk proaktif mendukung terciptanya lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

Jumat, 8 Mei 2026 | 10:44

...

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

BERITA TERKINI

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

Jumat, 8 Mei 2026 | 10:44

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.