Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Satpol PP Padang Gelar Sidang Tipiring, Pemilik Kafe dan PKL Dikenai Denda

Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:45
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap delapan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (1/8/2025).Sidang ini merupakan upaya penegakan hukum dalam rangka menciptakan ketertiban umum di ibu kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk keseriusan pihaknya dalam menjalankan amanat penegakan Perda.

BacaJuga

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

“Sidang ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap Perda yang berlaku di Kota Padang,” jelas Rio Ebu dalam keterangannya.

Dari delapan pelanggar yang terdaftar, enam orang hadir dalam persidangan. Dua di antaranya merupakan pemilik kafe yang melanggar jam operasional, sementara empat lainnya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Dua pelanggar lainnya tidak menghadiri sidang.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan denda terhadap para pelanggar. Pemilik kafe masing-masing dikenai sanksi denda sebesar Rp350.000 atau kurungan dua hari. Sementara empat PKL dijatuhi denda Rp300.000 atau kurungan dua hari.

Rio menambahkan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran Perda. Ia berharap langkah ini dapat menimbulkan efek jera.

“Semoga sidang ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.

Satpol PP Padang juga mengajak masyarakat untuk proaktif mendukung terciptanya lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

...

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

...

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54

...

Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

...

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

...

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

...

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

...

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.