Oplus_0
Pariaman — Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman akhirnya menyatakan dapat memahami dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Padang Pariaman, Selasa (23/9).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua Wira Satria dan Firman. Sidang sempat diskors karena beberapa kendala teknis, namun kembali dilanjutkan hingga menghasilkan keputusan bersama.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas Ranperda Perubahan APBD 2025 secara intensif sejak Nota Penjelasan Bupati disampaikan pada 25 Agustus lalu hingga tercapai kesepakatan bersama. (*)