Daerah

Masa Sanggah Monev KI Sumbar, Badan Publik Bisa Perbaiki Isian Kuisioner

Padang – Tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat tahun 2025 resmi memasuki masa sanggah sejak 4 hingga 11 September 2025. Pada periode ini, badan publik diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan atas kuisioner yang sudah dinilai tim verifikator.

Ketua Pelaksana Monev KI Sumbar 2025, Mona Sisca, menjelaskan bahwa masa sanggah menjadi ruang penting bagi badan publik untuk mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian sekaligus melengkapi data dukung yang sebelumnya belum optimal.

“Kami menghimbau badan publik memanfaatkan tahapan masa sanggah ini guna memperbaiki isian kuisioner yang belum sesuai melalui akunnya masing-masing di aplikasi e-monev. Setelah itu, badan publik harus mengisi link Google Form agar tim verifikator dapat melakukan pengecekan ulang jawaban yang sudah disubmit,” kata Mona di kantor KI Sumbar, Selasa (9/9/2025).

Menurut Mona, sejak dimulainya masa sanggah pekan lalu, respons badan publik terpantau cukup tinggi. Sejumlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bahkan datang langsung ke kantor KI Sumbar atau menghubungi person in charge (PIC) masing-masing kategori Monev melalui telepon.

“Ramainya PPID dari berbagai badan publik yang berkonsultasi menunjukkan semangat informatif semakin meningkat. Kami berharap target 30 persen badan publik informatif di Sumatera Barat tahun ini bisa tercapai,” tutupnya.(Jamal)