Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polda Sumbar Bongkar 50 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 18 September 2025 | 23:11
Share on FacebookShare on Twitter

Padang — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari 50 kilogram. Barang terlarang itu ditemukan di rumah seorang pria berinisial A.A, 42 tahun, di kawasan Jalan S. Parman, Kecamatan Padang Utara, pada Kamis, (28/8/2025) lalu.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 49 paket sabu besar disembunyikan di bawah kasur, satu paket sedang di laci lemari, serta satu paket besar lainnya yang dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti timbangan digital, telepon genggam, plastik klip bening, dan lima tas ransel.

BacaJuga

Kapolresta Padang Bentuk Tim Patroli Presisi, Jaga Kota 24 Jam

Gebyar Pajak Sumbar, Jurus Baru Dongkrak Kesadaran Warga Bayar Pajak

kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyebut narkotika itu bagian dari pengiriman sekitar 60 kilogram dari Malaysia. “Yang berhasil digagalkan sekitar 50 kilogram,” jelas Kapolda Rabu (17/9/2025).

Modus yang dipakai jaringan ini adalah komunikasi menggunakan telepon luar negeri. Rantai distribusi dibuat terputus agar pemilik barang, perantara, dan kurir tidak saling mengenal. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional. “Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri. Kemungkinan jaringan ini beroperasi tidak hanya di Sumatera Barat,” ujar pejabat tersebut.

Puluhan kilogram sabu yang disita langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dilarutkan dalam cairan kimia.

Atas perbuatannya, A.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling ringan adalah enam tahun penjara, dan paling berat adalah hukuman seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pola lama jaringan narkotika internasional yang kembali berulang: jalur distribusi lintas negara melalui Malaysia dan masuk ke Sumatera sebelum menyebar ke wilayah lain. Polda Sumbar menyatakan komitmennya memutus jalur distribusi tersebut dan mengajak masyarakat aktif menjaga lingkungan dari pengaruh narkotika.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Kapolresta Padang Bentuk Tim Patroli Presisi, Jaga Kota 24 Jam

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:53

...

Gebyar Pajak Sumbar, Jurus Baru Dongkrak Kesadaran Warga Bayar Pajak

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:50

...

Fadly Amran Dorong Kolaborasi Pendidikan Internasional di Padang

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:31

...

Aksi Mahasiswa UIN IB di Kejati Sumbar Memanas, Massa Saling Dorong dengan Polisi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:29

...

Lomba Mural di Mata Air Padang, Dinding Tak Terawat Disulap Jadi Media Promosi Wisata

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:26

...

13 Lapak PKL di Akses RSUP M Djamil Padang Dibongkar Satpol PP

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:23

...

Pemko Pariaman Himbau ASN Perkuat Nilai Keagamaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:52

...

Canangkan Kampung Sanitasi, Program BILINK HAKLI serta Kampanye GERMAS di Desa Koto Marapak

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:50

...

BERITA TERKINI

Kapolresta Padang Bentuk Tim Patroli Presisi, Jaga Kota 24 Jam

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:53

Gebyar Pajak Sumbar, Jurus Baru Dongkrak Kesadaran Warga Bayar Pajak

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:50

Fadly Amran Dorong Kolaborasi Pendidikan Internasional di Padang

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:31

Aksi Mahasiswa UIN IB di Kejati Sumbar Memanas, Massa Saling Dorong dengan Polisi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:29

Lomba Mural di Mata Air Padang, Dinding Tak Terawat Disulap Jadi Media Promosi Wisata

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:26

13 Lapak PKL di Akses RSUP M Djamil Padang Dibongkar Satpol PP

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:23

Pemko Pariaman Himbau ASN Perkuat Nilai Keagamaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:52

Canangkan Kampung Sanitasi, Program BILINK HAKLI serta Kampanye GERMAS di Desa Koto Marapak

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:50

Yota Balad Dukung BBPOM Tingkatkan Potensi UMKM Kota Pariaman

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:48

135 Peserta Ikuti Kegiatan MTQ Musholla Muhajirin Koto Kaciak Desa Pauh Timur

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.