Padang — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari 50 kilogram. Barang terlarang itu ditemukan di rumah seorang pria berinisial A.A, 42 tahun, di kawasan Jalan S. Parman, Kecamatan Padang Utara, pada Kamis, (28/8/2025) lalu.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 49 paket sabu besar disembunyikan di bawah kasur, satu paket sedang di laci lemari, serta satu paket besar lainnya yang dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti timbangan digital, telepon genggam, plastik klip bening, dan lima tas ransel.
kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyebut narkotika itu bagian dari pengiriman sekitar 60 kilogram dari Malaysia. “Yang berhasil digagalkan sekitar 50 kilogram,” jelas Kapolda Rabu (17/9/2025).
Modus yang dipakai jaringan ini adalah komunikasi menggunakan telepon luar negeri. Rantai distribusi dibuat terputus agar pemilik barang, perantara, dan kurir tidak saling mengenal. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional. “Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri. Kemungkinan jaringan ini beroperasi tidak hanya di Sumatera Barat,” ujar pejabat tersebut.
Puluhan kilogram sabu yang disita langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dilarutkan dalam cairan kimia.
Atas perbuatannya, A.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling ringan adalah enam tahun penjara, dan paling berat adalah hukuman seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pola lama jaringan narkotika internasional yang kembali berulang: jalur distribusi lintas negara melalui Malaysia dan masuk ke Sumatera sebelum menyebar ke wilayah lain. Polda Sumbar menyatakan komitmennya memutus jalur distribusi tersebut dan mengajak masyarakat aktif menjaga lingkungan dari pengaruh narkotika.(Jamal)













