Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polda Sumbar Bongkar 50 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 18 September 2025 | 23:11
Share on FacebookShare on Twitter

Padang — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari 50 kilogram. Barang terlarang itu ditemukan di rumah seorang pria berinisial A.A, 42 tahun, di kawasan Jalan S. Parman, Kecamatan Padang Utara, pada Kamis, (28/8/2025) lalu.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 49 paket sabu besar disembunyikan di bawah kasur, satu paket sedang di laci lemari, serta satu paket besar lainnya yang dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti timbangan digital, telepon genggam, plastik klip bening, dan lima tas ransel.

BacaJuga

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyebut narkotika itu bagian dari pengiriman sekitar 60 kilogram dari Malaysia. “Yang berhasil digagalkan sekitar 50 kilogram,” jelas Kapolda Rabu (17/9/2025).

Modus yang dipakai jaringan ini adalah komunikasi menggunakan telepon luar negeri. Rantai distribusi dibuat terputus agar pemilik barang, perantara, dan kurir tidak saling mengenal. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional. “Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri. Kemungkinan jaringan ini beroperasi tidak hanya di Sumatera Barat,” ujar pejabat tersebut.

Puluhan kilogram sabu yang disita langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dilarutkan dalam cairan kimia.

Atas perbuatannya, A.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling ringan adalah enam tahun penjara, dan paling berat adalah hukuman seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pola lama jaringan narkotika internasional yang kembali berulang: jalur distribusi lintas negara melalui Malaysia dan masuk ke Sumatera sebelum menyebar ke wilayah lain. Polda Sumbar menyatakan komitmennya memutus jalur distribusi tersebut dan mengajak masyarakat aktif menjaga lingkungan dari pengaruh narkotika.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

...

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

...

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54

...

Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

...

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

...

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

...

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

...

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

...

BERITA TERKINI

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54
Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

Yota Balad Sampaikan Usulan Penguatan Infrastruktur Irigasi ke Kementerian Pertanian

Senin, 20 April 2026 | 18:26

Kolaborasi Padangpariaman Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Tiga Yatim Piatu di Sicincin

Senin, 20 April 2026 | 18:23
Oplus_0

Rahmat Hidayat Ajal Perantau Minang di Pekanbaru Investasi di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:19

1.096 Mahasiswa Poltekkes Padang Lakukan PKL di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.