Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli pengawasan perda pada Senin dini hari. Patroli ini menyasar tempat hiburan malam yang kedapatan buka melewati jam operasional, serta titik rawan gangguan ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan satu tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan masih buka hingga pukul 04.00 WIB.
“Tempat hiburan malam itu langsung kami bubarkan karena jelas melanggar perda,” kata Rio, Senin (15/9/2025).
Selain itu, patroli juga bergerak ke kawasan Batang Arau. Kawasan ini sebelumnya dilaporkan warga karena kerap jadi lokasi nongkrong muda-mudi hingga larut malam. Satpol PP mendapati sejumlah pemuda dan pemudi diduga mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Dari operasi itu, 15 orang diamankan, terdiri dari 2 laki-laki dan 13 perempuan. Lima di antaranya perempuan yang diketahui berpakaian seksi.
“Semua kami bawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diperiksa oleh PPNS. Pihak keluarga juga kami panggil agar ada efek jera sekaligus sosialisasi perda tentang larangan berpakaian seksi,” ujar Rio.
Tak hanya pengunjung, pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan juga dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Rio menegaskan, patroli akan terus dilakukan untuk menegakkan perda. Ia juga mengingatkan pemilik hiburan malam agar mematuhi aturan jam operasional, serta mengimbau masyarakat menjaga norma kesopanan di ruang publik.(Jamal)