Padang – 8 Partai politik tingkat Kota Padang digugat ke Komisi Informasi (KI) Sumbar oleh lembaga Leon Agusta Indonesia (LAI). Delapan Parpol tersebut yakni PKS, PAN, PPP, Nasdem, PDIP, Golkar, Gerindra dan Demokrat.
Sengketa ini berawal saat LAI meminta informasi ke 8 partai politik tersebut. Namun surat permintaan tersebut tidak dibalas oleh semua partai tersebut. Lalu LAI melayangkan surat kedua berupa keberatan ke atasan PPID partai, namun juga tidak mendapat balasan. LAI akhirnya menggugat 8 partai tersebut ke Komisi Informasi Sumbar dengan mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Adapun informasi yang dimohonkan oleh LAI yakni salinan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun anggaran dari tahun 2020 hingga tahun 2024. Kemudian informasi yang diminta yakni pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat dari tahun 2020 hingga 2024.

Komisioner Komisi Informasi Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Riswandy, mengatakan persidangan permohonan sengketa informasi dari LAI dibagi menjadi tiga kali sidang yang dipimpin oleh majelis komisioner yang berbeda-beda.
“Registernya kan ada 8, tapi sidangnya kita gabung, ada yang sekali sidang 3 register sekaligus, kemudian ada juga kita gabung 2 register sekaligus,” ujar Riswandy.
Sementara majelis komisionernya terdiri dari Musfi Yendra, Idham Fadhli, Riswandy, Mona Sisca dan Tanti Endang Lestari.
Persidangan perdana sengketa informasi ini sudah digelar oleh Komisi Informasi Sumbar, Senin, 20/10, di Kantor Komisi Informasi Sumbar di Jalan Sisingamangaraja, Kota Padang, dengan agenda pemeriksaan awal.
Semua persidangan dihadiri oleh para pihak, baik dari pihak LAI selaku Pemohon maupun dari pihak partai politik yang menjadi Termohon.
Sidang pertama Pemohon diwakili oleh kuasa, Arfitriati dan Edo Mandela dengan Termohon Partai Gerindra, PPP dan Golkar yang juga diwakili oleh para kuasa nya masing-masing. Kemudian sidang kedua yang jadi Termohon yaitu PDIP, Demokrat dan Nasdem. Sidang terakhir menghadirkan Termohon dari PKS dan PAN.
Namun sidang perdana dengan pemeriksaan awal ini belum bisa dilanjutkan ke tahap mediasi karena legal standing para pihak belum terpenuhi. Sehingga majelis komisioner menskors sidang dan sidang pemeriksaan awal akan diagendakan kembali. (*)