Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya mewujudkan kawasan Kota Tua Padang sebagai destinasi wisata bersejarah yang berkelas. Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Pemko Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) laporan pendahuluan penyusunan guidelines atau pedoman penataan kawasan Kota Tua, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Rangkayo Basa, Padang, itu menghadirkan sejumlah pihak terkait mulai dari unsur pemerintah, BUMN, komunitas, akademisi, hingga para pemilik bangunan cagar budaya di kawasan heritage tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra, mengatakan pedoman ini akan menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan bersejarah di jantung Kota Padang.
“Guideline Kota Tua Padang ini jadi panduan dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, revitalisasi kawasan, serta perancangan tata ruang yang sesuai dengan kaidah pelestarian,” kata Yudi kepada wartawan.
Yudi menegaskan penyusunan pedoman dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya bisa diterapkan bersama.
“FGD ini penting supaya semua pihak punya acuan yang sama dalam menata kawasan Kota Tua sebagai destinasi wisata bersejarah yang hidup dan berdaya ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar Lila Yanwar menilai kawasan Kota Tua Padang memiliki potensi besar untuk menjadi ikon wisata unggulan di Sumatera Barat.
“Kawasan ini punya potensi luar biasa, baik dari sisi sejarah maupun ekonomi. Revitalisasi Kota Tua akan berdampak luas terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat citra Sumbar sebagai destinasi wisata berkelas,” kata Lila.
Ia menyebut, Pemko Padang sudah menunjukkan langkah nyata lewat berbagai kegiatan seperti Festival Siti Nurbaya dan Festival Kota Tua Padang.
“Tahun 2026 kita targetkan kawasan ini sudah siap beroperasi sebagai destinasi wisata unggulan. Minimal dimulai dengan pengecatan, penataan warna bangunan khas, pemasangan lampu, dan bangku bergaya kolonial,” ujarnya optimistis.
Dalam kesempatan terpisah, Yudi menambahkan bahwa sebelum pedoman rampung, penataan awal sudah mulai dilakukan secara bertahap.
“Kita mulai dari hal-hal ringan seperti pengecatan bangunan, pengaturan jalur transportasi, dan penyediaan ruang kegiatan publik untuk menarik wisatawan,” jelasnya.
Yudi juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelestarian bagi bangunan pribadi di kawasan heritage.
“Walaupun milik pribadi, karena berada di kawasan bersejarah, tetap harus mengikuti aturan bersama supaya nilai budaya dan sejarahnya tidak hilang,” tegasnya.
FGD ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pengembangan kawasan Kota Tua Padang yang sudah memiliki masterplan sejak 2023. Dengan adanya pedoman baru, diharapkan penataan kawasan heritage berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan menuju wisata berkualitas (quality tourism) yang menghargai sejarah sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.(***)