Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik di Kota Padang, Selasa (14/10/2025).
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang. Lapak yang ditinggalkan di ruang publik dinilai mengganggu fungsi utama fasum dan menghalangi hak pejalan kaki.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa patroli dan pengawasan rutin terus dilakukan untuk memastikan ketertiban di berbagai titik kota.
“Setiap hari, anggota kami diinstruksikan untuk melakukan patroli dan pengawasan rutin, terutama di kawasan rawan pelanggaran seperti Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah,” ujar Eka.
“Kami sangat menghargai masyarakat yang sudah tertib di beberapa lokasi,” tambahnya.
Dalam operasi kali ini, petugas menemukan satu gerobak es kopi yang ditinggalkan di atas trotoar, sehingga mengganggu akses pejalan kaki. Petugas pun segera menertibkan lapak tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di kawasan Stasiun Tabing, di mana sejumlah meja dan payung yang ditinggalkan di ruang publik turut diamankan.
Seluruh barang hasil penertiban kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
“Pemilik lapak akan kami panggil untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang dan mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan,” jelas Eka.
Satpol PP Kota Padang mengimbau para pedagang agar tidak lagi meninggalkan lapak di area publik dan selalu mematuhi Perda demi menjaga ketertiban serta keindahan kota.(Jamal)