Daerah

Viral! Ibu Rumah Tangga di Padang Terciduk Buang Sampah ke Laut, Langsung Ditindak DLH

Padang – Aksi seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, Kota Padang, viral di media sosial setelah tertangkap kamera sedang membuang sampah ke laut, Senin (6/10/2025).
Video tersebut memancing reaksi warganet dan menjadi sorotan karena dilakukan di kawasan wisata yang kerap dikunjungi masyarakat.

Menanggapi kejadian itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bergerak cepat. Setelah identitas pelaku diketahui, petugas langsung mendatangi rumah yang bersangkutan.

“Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, Senin (6/10/2025).

Fadelan menegaskan, tindakan membuang sampah ke laut merupakan pelanggaran yang merusak lingkungan dan termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring).

“Aksi buang sampah ke laut itu bisa menimbulkan pencemaran dan melanggar aturan kebersihan serta ketertiban umum,” jelasnya.

Langsung Ditindak dan Diperiksa

Pada hari yang sama, pelaku langsung diperiksa oleh petugas DLH dengan didampingi Satpol PP, Dubalang Kota, dan perangkat wilayah setempat. Ia dikenai sanksi Tipiring sesuai peraturan yang berlaku.

“Tindak lanjut kami atas kejadian ini sekaligus sebagai edukasi dan peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujar Fadelan.

Edukasi dan Pengawasan Diperketat

Fadelan mengakui, kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan masih rendah, termasuk kebiasaan membuang sampah sembarangan di area publik seperti pantai. Karena itu, pihaknya akan memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan.

“Ke depan kita akan terus memantau siapa saja yang masih membuang sampah sembarangan. Bagi yang kedapatan, akan langsung kita tindak di tempat,” tegasnya.

DLH juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan pengelolaan sampah (LPS) yang sudah disediakan pemerintah di setiap kelurahan, serta melaporkan bila menemukan pelanggaran serupa.

“Pemko sudah menyediakan kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan seperti ini agar bisa segera ditindak,” tutup Fadelan.(***)