Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pertamina Blokir 3.500 Nopol di Sumbar karena Diduga Menyalahgunakan BBM Subsidi

Minggu, 9 November 2025 | 15:02
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memblokir sekitar 3.500 nomor polisi kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) yang terindikasi menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

BacaJuga

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, mengatakan tindakan itu dilakukan berdasarkan hasil pemantauan sistem digital yang mendeteksi adanya aktivitas transaksi tidak wajar di sejumlah SPBU.

“Kami sudah melakukan pemblokiran nopol kendaraan atau QR Code sejak awal tahun ini. Jumlahnya sekitar 3.500 kendaraan, baik pengguna Pertalite maupun Solar,” kata Fakhri Minggu (9/11/2025).

Fakhri menjelaskan, sistem digitalisasi Pertamina memungkinkan perusahaan memantau pola transaksi kendaraan di seluruh SPBU. Bila terdeteksi pembelian dengan volume besar dan frekuensi tidak wajar, QR Code kendaraan tersebut akan otomatis diblokir.

“Sistem kami bisa mengindikasikan adanya penyaluran yang tidak wajar, baik dari sisi volume maupun frekuensi transaksi. Itu yang menjadi dasar pemblokiran,” ujarnya.

Selain pemblokiran kendaraan, Pertamina juga menjatuhkan sanksi terhadap 54 SPBU di Sumbar yang melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga penghentian pasokan BBM sementara selama 30 hari.

“Kami tegas terhadap lembaga penyalur. Sudah ada 54 SPBU yang kami beri pembinaan. Kalau melanggar berulang, pasokannya bisa kami hentikan sampai 30 hari,” tegas Fakhri.

Fakhri menambahkan, pemblokiran QR Code bersifat tetap sampai ada klarifikasi dari pemilik kendaraan. Masyarakat yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat mengajukan keberatan melalui Call Center Pertamina 135 untuk diverifikasi lebih lanjut.

Langkah ini, kata Fakhri, diharapkan bisa menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan serta memastikan bahan bakar bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

BERITA TERKINI

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.