Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pertamina Blokir 3.500 Nopol di Sumbar karena Diduga Menyalahgunakan BBM Subsidi

Minggu, 9 November 2025 | 15:02
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memblokir sekitar 3.500 nomor polisi kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) yang terindikasi menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

BacaJuga

Walikota Padang Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi – Fraksi tentang RAPBD Tahun 2026

Alek Nagari Berok Nipah Tampilkan Harmoni Keberagaman dan Toleransi di Kota Padang

Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, mengatakan tindakan itu dilakukan berdasarkan hasil pemantauan sistem digital yang mendeteksi adanya aktivitas transaksi tidak wajar di sejumlah SPBU.

“Kami sudah melakukan pemblokiran nopol kendaraan atau QR Code sejak awal tahun ini. Jumlahnya sekitar 3.500 kendaraan, baik pengguna Pertalite maupun Solar,” kata Fakhri Minggu (9/11/2025).

Fakhri menjelaskan, sistem digitalisasi Pertamina memungkinkan perusahaan memantau pola transaksi kendaraan di seluruh SPBU. Bila terdeteksi pembelian dengan volume besar dan frekuensi tidak wajar, QR Code kendaraan tersebut akan otomatis diblokir.

“Sistem kami bisa mengindikasikan adanya penyaluran yang tidak wajar, baik dari sisi volume maupun frekuensi transaksi. Itu yang menjadi dasar pemblokiran,” ujarnya.

Selain pemblokiran kendaraan, Pertamina juga menjatuhkan sanksi terhadap 54 SPBU di Sumbar yang melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga penghentian pasokan BBM sementara selama 30 hari.

“Kami tegas terhadap lembaga penyalur. Sudah ada 54 SPBU yang kami beri pembinaan. Kalau melanggar berulang, pasokannya bisa kami hentikan sampai 30 hari,” tegas Fakhri.

Fakhri menambahkan, pemblokiran QR Code bersifat tetap sampai ada klarifikasi dari pemilik kendaraan. Masyarakat yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat mengajukan keberatan melalui Call Center Pertamina 135 untuk diverifikasi lebih lanjut.

Langkah ini, kata Fakhri, diharapkan bisa menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan serta memastikan bahan bakar bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Walikota Padang Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi – Fraksi tentang RAPBD Tahun 2026

Rabu, 12 November 2025 | 19:22

...

Alek Nagari Berok Nipah Tampilkan Harmoni Keberagaman dan Toleransi di Kota Padang

Rabu, 12 November 2025 | 18:14

...

Ratusan Pencari Kerja Padati Disnakerin Padang Jelang Job Fair 2025

Rabu, 12 November 2025 | 18:12

...

Generasi Muda Padang Didorong Lestarikan Bahasa Minangkabau

Rabu, 12 November 2025 | 18:10

...

Pemko Padang Kosongkan Lahan untuk Pembangunan SPPG, 13 Pedagang Ditertibkan

Rabu, 12 November 2025 | 14:18

...

Afrizul.

Afrizul, Penjaga Perlintasan yang Jadi “Tameng Nyawa” di Lubuk Buaya

Selasa, 11 November 2025 | 07:09

...

Pendaftar Masih Minim, Padang Job Fair 2025 Sepi Peminat

Senin, 10 November 2025 | 20:58

...

Walikota Padang dan DPRD Satukan Persepsi Kelola APBD di Tengah Efisiensi

Senin, 10 November 2025 | 20:56

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.