Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Koto Balingka

Minggu, 2 November 2025 | 05:25
Share on FacebookShare on Twitter

Pasaman Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat menangkap tiga orang pelaku dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (29/10/2025).

Operasi penertiban ini dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, dengan dukungan personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.

BacaJuga

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Tiga orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22), yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) sebagai operator alat berat excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas kegiatan tambang emas ilegal di wilayah hukumnya.

“Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di Koto Balingka. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan tiga pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Menurut Agung, saat petugas tiba di lokasi kejadian, para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas yang telah mengepung area tambang berhasil mengamankan mereka tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para pelaku telah melakukan aktivitas penambangan ilegal selama sekitar dua bulan dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Satu unit excavator Caterpillar 320 GX warna kuning
• Satu unit mobil Pajero warna hijau-silver
• Sembilan jerigen (delapan kosong dan satu berisi BBM solar 35 liter)
• Dua lembar karpet penyaring emas

“Seluruh barang bukti dan ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Agung.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agung menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli, sosialisasi, serta operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Pasaman Barat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan agar ikut berperan aktif dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

...

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

...

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

...

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

...

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32

...

Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.