Pasaman Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat menangkap tiga orang pelaku dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (29/10/2025).
Operasi penertiban ini dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, dengan dukungan personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.
Tiga orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22), yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) sebagai operator alat berat excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas kegiatan tambang emas ilegal di wilayah hukumnya.
“Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di Koto Balingka. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan tiga pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Menurut Agung, saat petugas tiba di lokasi kejadian, para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas yang telah mengepung area tambang berhasil mengamankan mereka tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para pelaku telah melakukan aktivitas penambangan ilegal selama sekitar dua bulan dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Satu unit excavator Caterpillar 320 GX warna kuning
• Satu unit mobil Pajero warna hijau-silver
• Sembilan jerigen (delapan kosong dan satu berisi BBM solar 35 liter)
• Dua lembar karpet penyaring emas
“Seluruh barang bukti dan ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Agung.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agung menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli, sosialisasi, serta operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Pasaman Barat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan agar ikut berperan aktif dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya.(Jamal)













