Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor. Perpanjangan kedua ini berlaku mulai 16 hingga 22 Desember 2025.
Perpanjangan status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 842 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor, yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan tanggap darurat meliputi lima fokus utama. Pertama, pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban bencana. Kedua, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Ketiga, penyediaan penampungan sementara. Keempat, perlindungan bagi kelompok rentan. Kelima, pemulihan darurat sarana dan prasarana vital.
“Kegiatan Tanggap Darurat dilaksanakan Pemko Padang bersama instansi terkait lainnya,” demikian bunyi petikan dalam surat keputusan tersebut.
Masih dalam keputusan yang sama, dijelaskan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat perpanjangan status tanggap darurat ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun 2025, serta dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko Padang menegaskan akan terus mengoptimalkan koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan bencana berjalan efektif dan kebutuhan masyarakat terdampak dapat terpenuhi selama masa tanggap darurat berlangsung.(*)













