Daerah

Polda Sumbar Buka Layanan Khusus Regident Kendaraan untuk Warga Terdampak Bencana

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menghadirkan layanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi masyarakat terdampak bencana alam. Layanan ini diberikan sebagai upaya mempermudah warga yang mengalami kerusakan kendaraan maupun kehilangan dokumen kendaraan akibat bencana.

Pelayanan khusus tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor di tengah kondisi pascabencana yang masih menyisakan berbagai keterbatasan bagi masyarakat.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, didampingi Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar Kompol Awaludin Puhi, mengatakan layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat bangkit pascabencana.

“Pelayanan regident ranmor dilaksanakan secara khusus dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kompol Awaludin, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, kebijakan ini diambil agar masyarakat terdampak bencana tidak terbebani prosedur administrasi yang rumit dalam mengurus dokumen kendaraan.

“Pelayanan regident ranmor meliputi penggantian dokumen kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana, dengan prosedur yang disederhanakan serta pendampingan langsung oleh petugas,” ujarnya.

Saat ini, Ditlantas Polda Sumbar memfokuskan pelayanan pada penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana alam. Dalam kondisi darurat pascabencana, masyarakat tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana prosedur normal pengurusan BPKB.

“Untuk BPKB yang hilang, pemohon cukup membawa identitas diri serta surat keterangan terdampak bencana dari desa atau kelurahan,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pemohon dengan BPKB rusak, diwajibkan membawa BPKB yang rusak tersebut, disertai cek fisik kendaraan. Seluruh berkas diserahkan langsung kepada petugas pelayanan untuk diproses lebih lanjut.

Melalui layanan khusus regident ranmor ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat terdampak bencana dapat segera memperoleh kembali dokumen kendaraannya sehingga dapat kembali beraktivitas dan menjalani kehidupan secara normal pascabencana. (*)