Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polda Sumbar Buka Layanan Khusus Regident Kendaraan untuk Warga Terdampak Bencana

Rabu, 4 Februari 2026 | 04:48
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menghadirkan layanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi masyarakat terdampak bencana alam. Layanan ini diberikan sebagai upaya mempermudah warga yang mengalami kerusakan kendaraan maupun kehilangan dokumen kendaraan akibat bencana.

Pelayanan khusus tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor di tengah kondisi pascabencana yang masih menyisakan berbagai keterbatasan bagi masyarakat.

BacaJuga

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, didampingi Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar Kompol Awaludin Puhi, mengatakan layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat bangkit pascabencana.

“Pelayanan regident ranmor dilaksanakan secara khusus dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kompol Awaludin, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, kebijakan ini diambil agar masyarakat terdampak bencana tidak terbebani prosedur administrasi yang rumit dalam mengurus dokumen kendaraan.

“Pelayanan regident ranmor meliputi penggantian dokumen kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana, dengan prosedur yang disederhanakan serta pendampingan langsung oleh petugas,” ujarnya.

Saat ini, Ditlantas Polda Sumbar memfokuskan pelayanan pada penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana alam. Dalam kondisi darurat pascabencana, masyarakat tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana prosedur normal pengurusan BPKB.

“Untuk BPKB yang hilang, pemohon cukup membawa identitas diri serta surat keterangan terdampak bencana dari desa atau kelurahan,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pemohon dengan BPKB rusak, diwajibkan membawa BPKB yang rusak tersebut, disertai cek fisik kendaraan. Seluruh berkas diserahkan langsung kepada petugas pelayanan untuk diproses lebih lanjut.

Melalui layanan khusus regident ranmor ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat terdampak bencana dapat segera memperoleh kembali dokumen kendaraannya sehingga dapat kembali beraktivitas dan menjalani kehidupan secara normal pascabencana. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

...

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

...

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

...

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

...

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32

...

Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.