Pariaman – Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pariaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disampaikan sebelumnya pada Selasa (31/3) dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Pariaman, Rabu (1/4)
Dalam sambutannya, Wali Kota Pariaman, Yota Balad yang didampingi Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas saran, imbauan, serta pertanyaan yang diajukan oleh seluruh fraksi demi melahirkan regulasi yang berkualitas di Kota Pariaman.
“Kita mengapresiasi masukan dari Fraksi Bintang Indonesia Raya mengenai penegakan hukum dan sanksi. Terkait detail mekanisme penegakan hukum tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) menyatakan akan membahasnya lebih lanjut dalam rapat pembahasan Ranperda mendatang. Mengenai keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi usaha kecil yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, strategi pemerintah adalah dengan mengatur kawasan-kawasan tempat khusus merokok. Sosialisasi akan difokuskan ke sekolah-sekolah untuk edukasi dampak kesehatan, serta melalui media sosial dan media massa. Kita juga menyiapkan denah atau lokasi area khusus merokok agar penegakan hukum tetap berjalan humanis,” ungkapnya. (*/













